Alasan KPK Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Lahan RS Sumber Waras
KPK menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tersebut.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- KPK menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum
- Temuan tim penyelidik kata Budi proses pengadaan lahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aspek legal formil yang berlaku.
- Permasalahan pengadaan lahan RS Sumber Waras mencuat pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini bermula dari temuan BPK.
SURYA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
KPK menyimpulkan tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tersebut.
"Benar, penyelidikan perkara tersebut sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan temuan tim penyelidik kata Budi proses pengadaan lahan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aspek legal formil yang berlaku.
Karena itu dengan status hukum yang kini telah jelas, KPK menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov DKI untuk memanfaatkan lahan tersebut demi kepentingan publik.
Baca juga: Alasan Mahfud MD Ogah Lapor KPK Dugaan Mark-up Proyek Whoosh: Saya Tak Ada Kewajiban Lapor
"KPK mendukung penuh langkah Pemprov DKI melakukan utilisasi lahan tersebut untuk peningkatan pelayanan publik," ujarnya.
Budi menambahkan, jika Pemprov DKI memerlukan pendampingan di kemudian hari, KPK siap membantu melalui fungsi koordinasi dan supervisi.
Menyusul kepastian hukum tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meyakini lahan RS Sumber Waras seluas 3,6 hektare di Jakarta Barat itu tak lagi bermasalah.
Ia menyatakan Pemprov DKI siap melanjutkan rencana pembangunan rumah sakit di lokasi tersebut.
Hal ini disampaikannya saat meninjau langsung lahan di samping RS Sumber Waras, Senin (27/10/2025).
Baca juga: Siapa Brigjen Djuhandhani yang Pastikan Ijazah Jokowi Asli, dan Hentikan Penyidikan Ijazah Palsu?
"Status penyelidikannya sudah dihentikan tahun 2023 oleh KPK," kata Pramono.
Pramono menjelaskan, meski dulu sempat ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait selisih Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 191 miliar, kini nilai tanah tersebut sudah melonjak menjadi Rp 1,4 triliun.
"Jadi sudah tidak mungkin dibatalkan," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa empat dari lima temuan BPK terkait lahan itu, termasuk soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), telah diselesaikan.
"Kami sudah mendapatkan green light dari BPK, KPK, dan juga dukungan pemerintah pusat, termasuk presiden dan pimpinan DPR. Karena itu, sekarang kami bisa mulai menyiapkan studi kelayakan dan amdal," jelas Pramono.
Pramono memerinci, rumah sakit yang akan dibangun berstatus tipe A, yang diharapkan menjadi pusat layanan spesialis jantung, kanker, dan stroke, mengingat lokasinya yang strategis satu zona dengan RS Dharmais dan RS Harapan Kita.
Untuk pendanaan, Pramono menyebut ada dua skema yang dibahas, yakni creative financing atau menjadikannya Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rencana ini sebelumnya telah dikonsultasikan Pramono saat mendatangi gedung KPK pada Kamis (16/10/2025) lalu.
Saat itu, ia secara khusus membahas pemanfaatan lahan Sumber Waras yang telah terbengkalai sejak 2014.
Kilas Balik Sengketa Lahan Sumber Waras
Permasalahan pengadaan lahan RS Sumber Waras mencuat pada era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kasus ini bermula dari temuan BPK.
Pada Juni 2015, laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan bahwa pembelian lahan milik Yayasan Sumber Waras oleh Pemprov DKI pada 2014 terlalu mahal dan diduga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar.
Pemprov DKI kala itu membeli lahan senilai Rp 755,689 miliar (Rp 20,755 juta per meter).
Menurut BPK, negara merugi lantaran lahan yang sama pernah ditawar lebih murah oleh PT Ciputra Karya Utama pada 2013 seharga Rp 564 miliar.
Namun, tawaran PT Ciputra itu bertujuan untuk menyulap lahan fasilitas kesehatan menjadi area komersial (pusat belanja), yang kemudian tidak dikabulkan oleh Pemprov DKI.
Atas temuan BPK tersebut, KPK meminta BPK menggelar audit investigasi pada Agustus 2015.
Laporan ini kemudian menjadi dasar bagi sejumlah pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat Budgeting Metropolitan Watch dan Panitia Khusus (Pansus) Sumber Waras bentukan DPRD DKI, untuk melaporkan Ahok ke KPK atas dugaan penyelewengan.
Kala itu, Ahok bersikukuh menolak temuan BPK. Menurutnya, penawaran harga oleh PT Ciputra Karya Utama pada 2013 tidak bisa menjadi patokan, karena perjanjian jual beli terjadi saat NJOP lahan di Jakarta belum naik.
Ahok mengklaim Pemprov DKI membeli lahan tersebut pada 2014, ketika NJOP di wilayah itu sudah naik berlipat ganda.
Ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan DKI Jakarta membeli lahan persis sama dengan NJOP yang berlaku saat itu.
"Sudah untung karena Sumber Waras mau jual dengan NJOP. Apalagi bangunannya diberikan gratis," kata Ahok saat itu.
RS Sumber Waras
KPK Hentikan Penyidikan
Dugaan Korupsi Lahan RS Sumber Waras
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
| Jawab PU Fraksi, Bupati Pasuruan Singgung 609 Guru Honorer Dan Tinjau Ulang Real Estate di Prigen |
|
|---|
| Momen Sumpah Pemuda, UTM Lantik Direktur Pascasarjana Hingga Dekan Baru Fakultas Kedokteran |
|
|---|
| Pemprov Jatim Siap Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 Hingga Kemah Integrasi se-Jatim di Pasuruan |
|
|---|
| Kades Lindungi Pelaku Rudapaksa Mahasiswi, Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Dari Bupati Jember |
|
|---|
| Bareng Tim ITS, Eri Cahyadi Tinjau Uji Struktur Bangunan Ponpes Sidoresmo Surabaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.