Berita Viral
Nasib Briptu Rizka Pembunuh Brigadir Esco Terancam Hukuman Mati, Ini Pasal yang Bisa Dijeratkan
Begini lah nasib Briptu Rizka Sintiyani, tersangka pembunuh suaminya, Brigadir Esco Faska Rely
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Briptu Rizka Sintiyani, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, sekaligus pembunuh suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Briptu Rizka terancam dipecat dari Polri.
Kabid humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid, menyebut bahwa pihaknya sudah memeriksa Briptu Rizka terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Sedang dalam pemeriksaan propam ya," jelas Kombes Kholid saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).
Selain Briptu Rizka, Propam juga telah meminta keterangan keluarga Brigadir Esco.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menyampaikan, pihaknya telah diminta kontak nomor telepon Propam Polda NTB.
"Propam Polda NTB sudah turun terkait dengan kode etik. Kita bertemu sekitar 10-15 menit di ruangan Polres untuk memperjelas terkait dengan kode etik," jelas Muhanan.
Menurut ketua perkumpulan advokat Indonesia wilayah NTB ini, pihaknya dimungkinkan akan dihubungi oleh Propam Polda NTB untuk diminta keterangan lain dari pelapor.
Muhanan belum mengetahui mengenai sanksi kode etik yang diterapkan adalah pemberian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak terhadap Briptu Rizka.
"Kalau kapan (dipecat)? Mungkin beriringan antara proses pidana dengan sidang kode etik karena kalau kita melihat dari kasus yang pernah."
"Pidananya jalan, PTDH lebih dulu seperti halnya pada Kompol Yogi (Kasus Brigadir Nurhadi)," demikian Muhanan.
Terbaru, Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria, menyebut Briptu Rizka terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana.
Polisi menyebut motif di balik aksi keji itu dipicu persoalan ekonomi dalam rumah tangga pasangan polisi tersebut.
Briptu Rizka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun hingga saat ini, kata Metria, Rizka belum mengakui perbuatannya.
Padahal, penyidik sudah mengantongi sejumlah barang bukti.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Ponpes Al Khoziny: Menkeu Purbaya Beri Lampu Hijau soal APBN dan Situasi Terkini
Penyebab Brigadir Esco Tewas
Di sisi lain, penyebab tewasnya Brigadir Esco Pasca Rely diduga karena mengalami kekerasan dari Briptu Rizka.
Briptu Rizka diduga memukulkan benda tumpul di belakang kepala serta menusukkan benda tajam ke tubuh Brigadir Esco.
Hal ini diketahui dari hasil otopsi jasad anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Polisi saat ini masih mencari barang bukti berupa benda tumpul yang dipakai untuk memukul bagian belakang kepala Brigadir Esco.
"Yang membuat dia meninggal berdasarkan hasil otopsi keterangan ahli porensik, dan kemarin rekosntruksi ada beberapa luka yang ada di tubuh dan penyebab kematian benturan di bagian belakang kepala, dan ini (barang bukti benda tumpul) masih kita cari," ucap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata pada saat jumpa pers, Kamis (16/10/2025).
Selain benda tumpul, hasil otopsi juga mengungkap sejumlah luka di tubuh Brigadir Esco, yang berasal dari senjata tajam.
Senjata tajam yang diduga merupakan satu buah gunting yang kini sudah diamankan dan dihadirkan pada saat jumpa pers
"Satu sudah kami sita, sajam. dan satu lagi masik kita cari," katanya.
Baca juga: Sosok Febri Pembunuh Anti Puspita Sari yang Jasadnya Ditemukan di Hotel Palembang, Motif Terkuak
Dikatakan AKP Lalu, motif di balik kematian Brigadir Esco adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu masalah ekonomi.
“Diduga dipicu oleh perselisihan berlatar persoalan ekonomi antara pelaku dan korban yang berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal,” ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria.
Menurut keterangan polisi, Rizka dan Esco diketahui sempat terlibat cekcok sebelum pertikaian fisik terjadi.
Meski motif tersebut telah dikemukakan, polisi masih mendalami detail kronologis pertengkaran hebat yang berujung maut tersebut.
Dalam konferensi pers, aparat juga membeberkan sejumlah barang bukti yang telah disita sebagai penguat dugaan tindakan kekerasan terhadap korban.
Di antaranya, pakaian seperti kaos dan celana jeans, kemeja taktikal dan kemeja biasa, dua unit telepon seluler (HP), sepat, satu unit sepeda motor Scoopy dan senjata tajam berupa gunting, yang diduga digunakan dalam penganiayaan sehingga menyebabkan luka di tubuh Brigadir Esco.
Empat orang tersangka baru yakni Nuraini ibunda Brigadir Rizka; Amaq Siun ayah Brigadir Rizka; Dani Rifkan adik Briptu Rizka; dan Paozi, teman dekat Brigadir Esco.
"Dia (4 tersangka lainnya) turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani) dan dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," katanya.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
berita viral
Brigadir Esco Fasca Rely
SURYA.co.id
Pembunuhan Brigadir Esco
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
Multiangle
Briptu Rizka Sintiyani
| Rekam Jejak Mayjen Eko Susetyo yang Kini Jabat Komandan Pussenkav, Lulusan Terbaik Akmil 1991 |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Jokowi Setuju Pembangunan Kereta Cepat Whoosh: Bukan Mencari Laba |
|
|---|
| Sosok Simon Dirut Pertamina yang Dipuji Menkeu Purbaya karena Merespon Kritik Soal Kilang Minyak |
|
|---|
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Nasib-Briptu-Rizka-Pembunuh-Brigadir-Esco-Terancam-Hukuman-Mati-Ini-Pasal-yang-Bisa-Dijeratkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.