Berita Viral

Terlanjur Menteri PU Janji Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN, Pimpinan DPR: Dibahas Dulu

Saan Mustopa menilai rencana pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny pakai dana APBN perlu koordinasi agar tak timbul polemik di kemudian hari.

Kolase SURYA.co.id/M Taufik dan Kompas.com
BANGUN ULANG - (kiri) Proses evakuasi santri korban runtuhnya musala Ponpes Al Khoziny. (kanan) Pimpinan DPR RI, Saan Mustopa usai acara donor darah. 

SURYA.co.id - Pimpinan DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa rencana penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun kembali Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, tidak bisa diputuskan sepihak.

Menurutnya, usulan dari Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo harus terlebih dahulu dikaji dan dikonsultasikan lintas kementerian.

“Karena itu menggunakan dana APBN, tentu itu harus dibicarakan dulu dengan minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan,” ujar Saan usai menghadiri kegiatan donor darah dalam rangka HUT ke-14 Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu (11/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Politikus Partai NasDem itu menilai langkah Kementerian PU perlu dikomunikasikan pula dengan DPR RI, terutama melalui Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman atau polemik di kemudian hari.

“Tentu dengan DPR juga tentu bicara khususnya dengan Komisi V, biar apa yang menjadi keputusan Menteri PU untuk membangun pesantren dengan biaya dari APBN ini tidak menimbulkan masalah, menimbulkan polemik,” kata Saan.

Ia menilai inisiatif Kementerian PU tersebut merupakan langkah positif karena bertujuan membantu pesantren yang baru saja tertimpa musibah.

Namun, Saan mengingatkan agar prosesnya tetap mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

“Makanya menurut saya itu niat yang baik dari kementerian PU, dari Menteri PU ini tentu juga harus dilakukan lebih baik supaya tidak menimbulkan polemik,” tutupnya.

Baca juga: Status Kasus Gedung Ambruk Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Naik Penyidikan, Saksi Baru Mulai Diperiksa

Pemerintah Janji Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

Sebelumnya, Pemerintah memastikan pembangunan ulang gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ponpes Al Khoziny dibangun ulang dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Menteri PU Dody Hanggodo menyebut, keputusan itu diambil karena insiden robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny dianggap sebagai kondisi darurat nasional.

“Insya Allah cuma dari APBN ya,” kata Dody usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang bagi pihak swasta yang ingin membantu.

“Tapi tidak menutup kemungkinan nanti kalau juga ada bantuan dari swasta,” ujarnya.

Dody menjelaskan, pada dasarnya pembangunan pesantren merupakan kewenangan Kementerian Agama.

Namun karena musibah yang terjadi di Ponpes Al Khoziny tergolong darurat, Kementerian PU turun langsung menangani.

“Cuma kan ini kondisi darurat, yang di Sidoarjo pasti kita yang masuk,” kata Dody.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penataan Pembangunan Pesantren.

“Tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan, konsultasi saja dengan hotline. Yang pertama tentu hotline itu akan menjadikan kita bisa ikut ngecek, mengatasi, menanggulangi,” ujar Cak Imin.

Selain membentuk satgas, pemerintah membuka layanan hotline konsultasi bagi pengelola ponpes yang ingin memeriksa keandalan bangunannya.

Nomor darurat tersebut bisa dihubungi melalui 158 pada jam kerja, atau WhatsApp Center di 0815 10000 158.

Perizinan PBG Digratiskan

Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga meminta agar seluruh pesantren segera mengurus Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

Cak Imin mengingatkan agar pesantren yang belum memiliki izin tersebut menghentikan sementara pembangunan hingga izin keluar.

“Sambil membenahi itu, Pak Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” tegas Cak Imin.

Sebagai langkah jangka menengah, hingga Desember 2025 Kementerian PU akan melakukan sampling assessment keandalan bangunan ponpes di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak.

Provinsi itu meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Dari seluruh lokasi tersebut, sekitar 80 ponpes akan dipilih sebagai sampel, baik yang sudah berdiri maupun yang sedang dibangun atau direnovasi.

Kementerian PU juga menyiapkan program renovasi dan rekonstruksi untuk pesantren yang memiliki risiko tinggi.

Prioritas diberikan bagi bangunan yang berusia lebih dari 50 tahun, menampung lebih dari 500 santri, terdiri atas lebih dari dua lantai, atau dibangun tanpa tenaga ahli bersertifikat.

Diketahui, bangunan musala Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin (29/9/2025). Insiden ini menewaskan puluhan santri.

Dari sudut pandang penulis, usulan pembangunan kembali Pondok Pesantren Al Khoziny Sidoarjo menggunakan dana APBN sejatinya adalah langkah positif jika tujuannya benar-benar untuk membantu pemulihan lembaga pendidikan keagamaan pascabencana.

Pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa, sehingga perhatian pemerintah terhadap keberadaannya layak diapresiasi.

Namun, transparansi dan koordinasi lintas lembaga menjadi hal krusial yang tak bisa diabaikan. Penggunaan dana APBN bukan hanya soal niat baik, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan negara yang harus dijalankan secara akuntabel.

Karena itu, pandangan Saan Mustopa bahwa rencana tersebut perlu dibahas terlebih dahulu antar kementerian dan DPR, termasuk di Komisi V, adalah langkah bijak untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kebijakan maupun polemik di masyarakat.

Penulis melihat bahwa keinginan untuk membantu pesantren bisa berjalan beriringan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, asal dilandasi prinsip kehati-hatian dan keterbukaan. Dengan koordinasi yang tepat, usulan tersebut justru dapat menjadi contoh kolaborasi positif antara pemerintah pusat dan DPR dalam mendukung pendidikan keagamaan di Indonesia tanpa menimbulkan kontroversi publik.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved