Berita Viral

Imbas Keberadaan Silfester Matutina Terungkap, Kejagung Minta Pengacara Bantu Hadirkan: Tolonglah

Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung merespon pernyataan Lechumanan yang mengungkap keberadaan Silfester Matutina. Bantu hadirkan.

Kolase Tribunnews dan Kompas.com/Kiki
KEBERADAAN SILFESTER MATUTINA - Kolase foto SIlfester Matutina (kiri) dan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (kanan). 

Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” tegasnya.

Lechumanan menutup dengan menekankan bahwa semua langkah hukum yang diambil dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan aspek kedaluwarsa perkara sebelum melanjutkan proses eksekusi.

Sebagai pennulis, saya melihat langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan asas proporsionalitas dalam hukum, bahwa setiap tindakan hukum harus sebanding dengan dasar yuridis yang sah.

Menjalankan eksekusi terhadap perkara yang sudah kedaluwarsa sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Ketika publik disuguhkan isu eksekusi tanpa memahami dasar hukum yang berlaku, muncul potensi kesalahpahaman yang bisa mencederai kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri.

Pada akhirnya, apa yang disampaikan Lechumanan bukan sekadar pembelaan untuk seorang klien.

Ia menegaskan sebuah prinsip: bahwa hukum bukan hanya soal menjalankan putusan, tapi juga soal menghormati batas waktu, prosedur, dan hak-hak warga negara.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved