Rubicon Berplat Nomer Palsu Parkir Di Halaman Polrestabes Makassar Sosok Ini Pemiliknya
Setelah dikonfirmasi AKP Ramli membenarkan, kepemilikan mobil mewah seharga kisaran Rp1,5-2,5 milliar itu.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.co.id – Sebuah mobil Rubicon terparkir di halaman Polrestabes Makassar mendapat sorotan.
Mobil Rubicon orange seharga miliaran rupiah itu tampak menggunakan pelat DD 501 JR yang ternyata setelah di cek plat nomer tersebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Melansir Tribunnews.Com, terungkap pemiliknya ialah seorang polisi berpangkat AKP bernama Ramli.
Setelah dikonfirmasi AKP Ramli membenarkan, kepemilikan mobil mewah seharga kisaran Rp1,5-2,5 milliar itu.
Kini AKP Ramli jadi sorotan setelah foto mobilnya beredar di sejumlah akun Instagram, termasuk @kulitintamks.
Mobil tersebut kepergok pakai pelat palsu dan viral.
Baca juga: Indomobil Luncurkan Jeep Wrangler 4-Door Rubicon, Harga OTR Surabaya Mulai Rp2.439.000.000
"Mobil Jeep Wrangler Rubicon Diduga Milik Salah Satu PJU Polrestabes Makassar Pakai Plat Palsu, Tidak Terdaftar di Bapenda Sulsel," tulisnya.
Unggahan itu cukup ramai respon nitizen di kolom komentar.
Jawaban AKP Ramli soal Mobil Rubicon Miliknya Viral Pakai Pelat Palsu
AKP Ramli dikonfirmasi wartawan membenarkan, kepemilikan mobil mewah seharga kisaran Rp1,5-2,5 milliar itu.
"Iya memang masalah pelat, yang jelas surat-surat lengkap, dan sudah diambil keterangan juga kemarin dikonfirmasi dari Propam," kata Ramli via sambungan telepon, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi yang Tunggak Pajak Lexus Senilai Rp 41 Juta, Punya 3 Mobil Mewah
Ramli mengaku menggunakan plat gantung saat bepergian keluar daerah mengantar ibunya berobat.
Ia mengaku lupa memasang kembali plat asli nomor itu saat berkantor di Polrestabes Makassar.
"Memang pelat itu saya lupa buka karena saya dari luar daerah, karena orang tua sakit saya ambil obat di kampung," ujarnya.
Setelah ramai disorot di sosial media, Ramli mengaku sudah memasang pelat asli pada mobilnya itu.
"Saya sudah buka (lepas) itu pelat, kasi normal kembali sesuai surat-surat STNK dan BPKB susah lengkap," jelas Ramli.
"Itu memang pelat gantung, ada pelat aslinya sudah terpasang sejak itu hari langsung konfirmasi terus kami pasang," lanjutnya.
Ia pun menegaskan, mobilnya itu bukanlah kendaraan bodong.
"Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkapnya," tegasnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo itu juga menegaskan, ia memasang plat gantung tersebut tidak ada maksud tertentu.
"Kalau ada yang merasa di rugikan masalah pelat yah saya inilah, tapi itu tidak maksud dan tujuan apa-apa sebatas ini saja, tapi kan sudah diganti kembali," tuturnya.
Sosok AKP Ramli
AKP Ramli menjabat Kasi Hukum Polrestabes Makassar setelah serah terima jabatan (Sertijab) pada bulan Juni 2025.
Ia bergelar Sarjana Hukum atau SH.
Ia akrab disapa Aji oleh kerabatnya.
Sebagai Kasi Hukum, AKP H Ramli bertanggung jawab langsung kepada Kapolrestabes Makassar.
Ramli bertugas memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar terkait masalah dinas maupun pribadi.
Ia menyiapkan dan mengkaji produk-produk hukum (peraturan, kebijakan) yang dikeluarkan Polrestabes agar sesuai dengan undang-undang dan aturan Polri.
Mendampingi satuan kerja dan personel Polrestabes yang menghadapi proses hukum.
PELAT PALSU - AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar dan Rubicon berpelat palsu bantah mobilnya bodong
Rubicon plat nomer palsu
Polrestabes Makassar
pemilik rubicon plat nomer palsu
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
2 Alasan Menkeu Purbaya Berencana Bubarkan Satgas BLBI Bentukan Jokowi, Kritik Keras Soal Kinerja |
![]() |
---|
Jadwal Laga Timnas Indonesia vs Irak: Live RCTI, Pukul 02.30 WIB |
![]() |
---|
Daftar Kereta Api Ekonomi New Generation Terbaru per Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jakad Ala Dispendukcapil Gresik, Bagikan Nasi Kotak untuk Warga yang Melintas di Alun-alun |
![]() |
---|
Apa Itu Satgas BLBI? Akan Dibubarkan Menkeu Purbaya karena Dianggap Cuma Buat Ribut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.