Rubicon Berplat Nomer Palsu Parkir Di Halaman Polrestabes Makassar Sosok Ini Pemiliknya

Setelah dikonfirmasi AKP Ramli membenarkan, kepemilikan mobil mewah seharga kisaran Rp1,5-2,5 milliar itu.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Kolase Tribunnews
PLAT NOMER PALSU- Mobil Rubicon orange seharga miliaran rupiah itu tampak menggunakan pelat DD 501 JR yang ternyata setelah di cek plat nomer tersebut tidak terdaftar di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. 

Setelah ramai disorot di sosial media, Ramli mengaku sudah memasang pelat asli pada mobilnya itu.

"Saya sudah buka (lepas) itu pelat, kasi normal kembali sesuai surat-surat STNK dan BPKB susah lengkap," jelas Ramli.

"Itu memang pelat gantung, ada pelat aslinya sudah terpasang sejak itu hari langsung konfirmasi terus kami pasang," lanjutnya.

Ia pun menegaskan, mobilnya itu bukanlah kendaraan bodong.

"Kalau mungkin ada yang berpikir itu mobil bodong, tidak ada, suratnya lengkapnya," tegasnya.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo itu juga menegaskan, ia memasang plat gantung tersebut tidak ada maksud tertentu.

"Kalau ada yang merasa di rugikan masalah pelat yah saya inilah, tapi itu tidak maksud dan tujuan apa-apa sebatas ini saja, tapi kan sudah diganti kembali," tuturnya.

Sosok AKP Ramli

AKP Ramli menjabat Kasi Hukum Polrestabes Makassar setelah serah terima jabatan (Sertijab) pada bulan Juni 2025.

Ia bergelar Sarjana Hukum atau SH.

Ia akrab disapa Aji oleh kerabatnya.

Sebagai Kasi Hukum, AKP H Ramli bertanggung jawab langsung kepada Kapolrestabes Makassar.

Ramli bertugas memberikan bantuan hukum kepada seluruh anggota Polrestabes Makassar terkait masalah dinas maupun pribadi.

Ia menyiapkan dan mengkaji produk-produk hukum (peraturan, kebijakan) yang dikeluarkan Polrestabes agar sesuai dengan undang-undang dan aturan Polri.

Mendampingi satuan kerja dan personel Polrestabes yang menghadapi proses hukum.


PELAT PALSU - AKP Ramli Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar dan Rubicon berpelat palsu bantah mobilnya bodong

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved