Berita Viral

Sosok Lechumanan, Pengacara yang Ungkap Keberadaan Silfester Matutina, Sebut Pasalnya Kadaluarsa

Inilah sosok Lechumanan, pengacara yang ungkap keberadaan Silfester Matutina. Ia jugamenyebut pasal yang menjerat Silfester kaladuarsa.

|
Kompas.com
KEBERADAAN SILFESTER MATUTINA - Pengacara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, Lechumanan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10/2025). 

Nama Lechumanan, S.H. mulai dikenal luas di dunia hukum Indonesia berkat kiprahnya dalam menangani berbagai perkara yang menyedot perhatian publik.

Terdaftar sebagai advokat aktif di Perhimpunan Profesi Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Lechumanan tercatat memiliki Nomor Induk Advokat (NIA) 01.000656, dengan domisili profesional di DKI Jakarta. Ia diangkat sebagai advokat berdasarkan SK PPKHI Nomor 11.0656/SKEP-ADV/PKHI/X/2019.

Sebagai seorang praktisi hukum, Lechumanan dikenal berani dan vokal dalam menyuarakan keadilan bagi kliennya. Ia tidak segan mengkritisi proses hukum yang dianggapnya janggal, bahkan ketika harus berhadapan dengan nama besar di dunia advokat.

Salah satu kasus yang menonjol adalah ketika ia menjadi kuasa hukum Razman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Lechumanan menyoroti adanya kejanggalan proses hukum yang dinilainya tidak transparan, termasuk perubahan status sidang yang mendadak menjadi tertutup. Pernyataannya yang tegas dalam membela kepentingan klien membuat namanya sering muncul di berbagai media nasional.

Selain itu, Lechumanan juga menjadi penasihat hukum Nancy Paulina, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang sempat ramai diberitakan.

Dalam nota pembelaannya, ia dengan lugas menyatakan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar dan meminta majelis hakim untuk membebaskan Nancy Paulina serta memulihkan nama baiknya.

Kasus ini memperlihatkan sisi humanis Lechumanan sebagai pembela hukum yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Tak hanya itu, Lechumanan juga tercatat sebagai pengacara Silfester Matutina, sosok yang sempat dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dalam berbagai pernyataannya, Lechumanan menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hukum, sekaligus membantah isu-isu miring yang beredar di publik. Ia juga memastikan bahwa Silfester masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Melalui perjalanan panjangnya di dunia advokasi, Lechumanan dikenal sebagai pengacara yang tak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga berani mengambil risiko demi menegakkan kebenaran.

Gaya komunikasinya yang lugas dan sikapnya yang konsisten dalam membela klien membuatnya disegani, baik di ruang sidang maupun di kalangan sesama advokat.

Sebagai pennulis, saya melihat langkah tersebut sebagai bagian dari upaya menegakkan asas proporsionalitas dalam hukum, bahwa setiap tindakan hukum harus sebanding dengan dasar yuridis yang sah.

Menjalankan eksekusi terhadap perkara yang sudah kedaluwarsa sama saja dengan mengabaikan prinsip keadilan substantif.

Di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan betapa pentingnya transparansi dan komunikasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved