Duduk Perkara Karyawan Minimarket Tewas di Tangan Atasannya, Mayatnya Dibuang ke Citarum

Pelaku ditangkap pada Rabu (8/10/2025) malam di minimarket Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

|
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
istimewa
KORBAN PEMBUNUHAN - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.  

 

SURYA.co.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawan minimarket  berinisial H (27) karyawan yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap DO (21), yang juga karyawan minimarket tersebut.

Kasus pembunuhan tersebut terungkap ketika warga setempat menemukan sesosok mayat perempuan mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).

Tak lama kemudian sehari setelah penemuan mayat wanita di Citarum tersebut, polisi akhirnya bisa meringkus terduga pelaku.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, H ditangkap pada Rabu (8/10/2025) malam di minimarket Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

Dari pemeriksaan sementara, Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial.

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati

H mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap hingga korban meninggal dunia.

"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone," kata Wildan.

PELAKU BUNUH ALFAMART
Heryanto (27), tersangka pembunuhan dan pemerkosaan DO (21), pegawai minimarket, saat digiring di Mapolres Karawang, Kamis (9/10/2025).

Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.

Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta karena lokasi pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta.

"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," kata Wildan.

Baca juga: Tabiat Kakek Terdakwa Kasus Pembunuhan Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro Terkuak dalam Sidang

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terkini identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, Maman Dulrohman ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025).

Maman memastikan identitas jasad yang ditemukan itu warga setelah melihat langsung jenazah bersama keluarganya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved