Duduk Perkara Karyawan Minimarket Tewas di Tangan Atasannya, Mayatnya Dibuang ke Citarum
Pelaku ditangkap pada Rabu (8/10/2025) malam di minimarket Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.co.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap karyawan minimarket berinisial H (27) karyawan yang diduga telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap DO (21), yang juga karyawan minimarket tersebut.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap ketika warga setempat menemukan sesosok mayat perempuan mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025).
Tak lama kemudian sehari setelah penemuan mayat wanita di Citarum tersebut, polisi akhirnya bisa meringkus terduga pelaku.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, H ditangkap pada Rabu (8/10/2025) malam di minimarket Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Dari pemeriksaan sementara, Ipda Cep Wildan mengungkapkan bahwa pelaku mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial.
Baca juga: Tangis Keluarga Pecah di Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMA Jombang, Minta 3 Terdakwa Dihukum Mati
H mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap hingga korban meninggal dunia.
"Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone," kata Wildan.

Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.
Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta karena lokasi pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta.
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," kata Wildan.
Baca juga: Tabiat Kakek Terdakwa Kasus Pembunuhan Jemaah Salat Subuh di Bojonegoro Terkuak dalam Sidang
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terkini identitas jasad wanita diketahui bernama Dina Oktaviani (21), warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, Maman Dulrohman ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/10/2025).
Maman memastikan identitas jasad yang ditemukan itu warga setelah melihat langsung jenazah bersama keluarganya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
3 Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Rusunawa, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru |
![]() |
---|
8 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Kembali Teridentifikasi, Ada Santri Asal Bogor Jabar |
![]() |
---|
Dukung Penuh Program Pemkot Surabaya, Ketua PKS Surabaya Frimainto Utomo: Untuk Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
Presiden Instruksikan Periksa Struktur Semua Pesantren di Bangkalan, Wabup : Bakal Ada Bantuan |
![]() |
---|
Saksi Penyelamatan Haikal di Ponpes Al Khoziny, Sempat Sebut Teman yang Tewas Sebagai Motor Vario |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.