Berita Viral

Benarkah Beli Hp Bekas Bakal Ribet Ada Balik Nama? Begini Klarifikasi Komdigi, Ternyata Sukarela

Isu “balik nama HP bekas” viral di media sosial. Komdigi beri klarifikasi: bukan aturan baru, tapi langkah sukarela lindungi pengguna.

Phone Arena
BELI HP BEKAS - Ilustrasi Hp bekas. Benarkah Beli Hp Bekas Bakal Ribet Ada Balik Nama? Begini Klarifikasi Komdigi. 

SURYA.co.id - Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan sistem “balik nama” untuk transaksi jual beli ponsel bekas, mirip seperti prosedur kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebuah unggahan di Instagram menjadi viral dan memicu perdebatan publik.

Dalam postingan itu tertulis, “Komdigi sebut jual beli HP bekas bakal mirip motor, ada balik nama. ‘HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” tulis akun @mak*********** pada Sabtu (4/10/2025).

Unggahan tersebut langsung mendapat banyak komentar dari warganet. Sebagian menilai aturan seperti itu justru akan mempersulit transaksi ponsel bekas karena dianggap terlalu rumit dan tidak praktis.

Namun, benarkah pemerintah benar-benar akan menerapkan aturan “balik nama” HP seperti motor?

Komdigi Tegaskan: Bukan Balik Nama, tapi Perlindungan Sukarela

Menanggapi ramai isu tersebut, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa wacana yang beredar bukanlah aturan wajib balik nama ponsel.

"Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor," kata Wayan dalam siaran pers resmi pada Sabtu (4/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Menurutnya, yang sedang dikaji adalah layanan sukarela untuk pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Program ini dirancang agar pengguna mendapatkan perlindungan tambahan apabila ponselnya hilang atau dicuri.

"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri.

Wacana ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," tegasnya.

Fungsi IMEI: Melindungi Pengguna dan Menekan Peredaran Ponsel Ilegal

Wayan menjelaskan bahwa IMEI berfungsi sebagai identitas unik setiap perangkat yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah.

Dengan sistem ini, ponsel hasil kejahatan dapat diblokir sehingga tak lagi memiliki nilai jual bagi pelaku.

Sebaliknya, konsumen yang membeli perangkat legal akan merasa lebih aman karena ponselnya tercatat secara resmi.

Selain itu, kebijakan IMEI juga membantu menekan peredaran ponsel black market (BM), mencegah penipuan, serta memastikan perangkat yang beredar memiliki garansi dan kualitas yang terjamin.

"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," tambah Wayan.

Masih Tahap Diskusi, Belum Jadi Kebijakan

Lebih lanjut, Wayan menekankan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap penjaringan pendapat publik dan belum dibahas secara formal di tingkat pimpinan.

"Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut," jelasnya.

Komdigi pun menegaskan kembali bahwa upaya ini dilakukan secara sukarela dan difokuskan untuk melindungi konsumen, bukan untuk menambah beban administratif.

"Dan bukan menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat," pungkas Wayan.

Sebagai pengguna ponsel di era serbadigital, saya memahami keresahan masyarakat setiap kali muncul wacana baru yang menyangkut teknologi dan data pribadi. Kabar tentang “balik nama HP bekas” wajar saja menimbulkan kebingungan, apalagi jika disampaikan tanpa konteks yang utuh.

Namun, jika dicermati lebih dalam, inisiatif Komdigi soal registrasi IMEI sebenarnya bukan untuk menambah kerumitan, melainkan upaya memperkuat keamanan digital masyarakat.

Banyak kasus penyalahgunaan data dan pencurian ponsel yang belum terselesaikan karena lemahnya sistem pelacakan. Melalui sistem IMEI terdaftar, potensi kejahatan seperti itu bisa diminimalkan.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak berubah menjadi beban administratif baru.

Sosialisasi harus dilakukan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami agar tidak menimbulkan kesan “aturan ribet” seperti yang dikhawatirkan masyarakat.

Menurut saya, kunci keberhasilan kebijakan digital bukan hanya pada teknologi yang digunakan, tapi pada kepercayaan publik yang dibangun lewat transparansi dan komunikasi yang jelas.

Jika itu dilakukan, masyarakat justru akan melihat kebijakan ini sebagai perlindungan, bukan ancaman.

Tips Aman Membeli HP Bekas

  1. Cek IMEI Sebelum Membeli

Pastikan nomor IMEI ponsel sesuai dengan yang tertera di dus dan sistem resmi pemerintah di situs https://imei.kemenperin.go.id.

2. Periksa Kondisi Fisik dan Fungsi Ponsel

Uji semua fitur dasar seperti kamera, speaker, touchscreen, baterai, dan port charger untuk memastikan tidak ada kerusakan tersembunyi.

3. Minta Bukti Pembelian atau Garansi

Jika memungkinkan, mintalah nota pembelian atau bukti transaksi untuk memastikan perangkat bukan hasil curian.

4. Gunakan Marketplace Terpercaya

Belilah dari penjual dengan reputasi baik dan ulasan positif. Hindari transaksi di tempat yang mencurigakan atau tanpa rekam jejak.

5. Reset dan Logout Akun Lama

Pastikan ponsel sudah dihapus dari akun pemilik sebelumnya (seperti iCloud, Google Account, atau Samsung ID) agar tidak terkunci.

6. Cek Harga Pasaran

Bandingkan harga di berbagai platform. Jika harganya terlalu murah, waspadai kemungkinan ponsel ilegal atau rusak.

7. Gunakan Metode Pembayaran Aman

Pilih metode pembayaran yang memiliki sistem perlindungan pembeli, seperti rekening bersama atau escrow di marketplace.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved