Berita Viral

Bisakah Dapat Refund jika Salah Isi Token Listrik? Ini Penjelasan PLN dan Solusinya

Seorang pengguna media sosial X mengaku, salah membeli token listrik di kosnya.  Lantas, apakah bisa mendapat refund?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Diolah oleh Google Gemini
TOKEN - Ilustrasi token listrik PLN 

"Untuk perihal tersebut, mohon maaf tidak bisa," tulis fitur tersebut, Sabtu (4/10/2025).

Diinformasikan juga bahwa layanan refund hanya dapat digunakan untuk kekurangan pengisian daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

"Untuk saat ini kendala refund yang dapat dilakukan adalah refund terkait pengisian di SPKLU," ungkap fitur Live Chat.

Baca juga: Tabiat Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Terjerat Korupsi Rp24,6 M, Siasat Licik Terkuak

Sementara ada beberapa langkah membeli token listrik melalui PLN Mobile agar tidak sampai salah isi, yaitu sebagai berikut:

  • Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu “Token & Pembayaran”
  • Masukkan nomor IDPEL atau nomor meteran yang akan diisi token listrik
  • Pastikan kembali bahwa IDPEL sudah sesuai dengan nomor meteran milik sendiri
  • Lalu, tekan “Beli Token” dan pilih harga token yang ingin Anda beli, lalu klik “Lanjutkan Pembayaran”
  • Pilih metode pembayaran, lalu selesaikan pembayaran listrik dengan instruksi yang tersedia di aplikasi PLN Mobile. 

Tarif Token Listrik Oktober 2025

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PLN  pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno mengatakan bahwa pemerintahan memutuskan bahwa tarif listrik prabayar (token) maupun pascabayar masih sama seperti dengan triwulan yang sebelumnya untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/10/2025), berikut ini rincian tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk pengguna meteran token:

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Sebagai catatan, penerima subsidi tarif listrik yaitu konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga miskin dan tidak mampu menurut data dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved