Berita Viral
Bisakah Dapat Refund jika Salah Isi Token Listrik? Ini Penjelasan PLN dan Solusinya
Seorang pengguna media sosial X mengaku, salah membeli token listrik di kosnya. Lantas, apakah bisa mendapat refund?
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
"Untuk perihal tersebut, mohon maaf tidak bisa," tulis fitur tersebut, Sabtu (4/10/2025).
Diinformasikan juga bahwa layanan refund hanya dapat digunakan untuk kekurangan pengisian daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
"Untuk saat ini kendala refund yang dapat dilakukan adalah refund terkait pengisian di SPKLU," ungkap fitur Live Chat.
Baca juga: Tabiat Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Terjerat Korupsi Rp24,6 M, Siasat Licik Terkuak
Sementara ada beberapa langkah membeli token listrik melalui PLN Mobile agar tidak sampai salah isi, yaitu sebagai berikut:
- Buka aplikasi PLN Mobile dan pilih menu “Token & Pembayaran”
- Masukkan nomor IDPEL atau nomor meteran yang akan diisi token listrik
- Pastikan kembali bahwa IDPEL sudah sesuai dengan nomor meteran milik sendiri
- Lalu, tekan “Beli Token” dan pilih harga token yang ingin Anda beli, lalu klik “Lanjutkan Pembayaran”
- Pilih metode pembayaran, lalu selesaikan pembayaran listrik dengan instruksi yang tersedia di aplikasi PLN Mobile.
Tarif Token Listrik Oktober 2025
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan PLN pada triwulan IV (Oktober-Desember) tahun 2025.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Tri Winarno mengatakan bahwa pemerintahan memutuskan bahwa tarif listrik prabayar (token) maupun pascabayar masih sama seperti dengan triwulan yang sebelumnya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (1/10/2025), berikut ini rincian tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk pengguna meteran token:
- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 450 VA: Rp 415 per kWh (subsidi)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh (subsidi)
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
Sebagai catatan, penerima subsidi tarif listrik yaitu konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga miskin dan tidak mampu menurut data dasar pemberian subsidi tarif tenaga listrik.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
El Rumi Akhirnya Melamar Syifa Hadju, Kabar Bahagia Diunggah di Instagram |
![]() |
---|
Telanjur Viral Kabar Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Kata KSP dan KemenpanRB |
![]() |
---|
Tabiat Morin Yulia Eks Karyawan Bank Plat Merah yang Terjerat Korupsi Rp24,6 M, Siasat Licik Terkuak |
![]() |
---|
Luhut Minta Menkeu Purbaya Tidak Alihkan Anggaran Program MBG, Bisa Serap 380 Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mukhamad Misbakhun yang Minta Menkeu Purbaya Prioritaskan Benahi Pembayaran Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.