Nadiem Makarim Tersangka

Ikut Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim, Inilah Rekam Jejak Amien Sunaryadi eks Pimpinan KPK

Sebanyak 12 tokoh yang mengajukan amicus curae pada kasus gugatan praperadilan mantan Mendiktiristek Nadiem Makarim. Satu di antaranya Amien Sunaryadi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase komwasjak.kemenkeu.go.id/Puspenkum Kejagung
AMICUS - (kiri) Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi (kanan) Nadiem Makarim 

SURYA.CO.ID - Sebanyak 12 tokoh yang mengajukan amicus curae atau sahabat pengadilan di sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendiktiristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Satu dari 12 tokoh itu adalah Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007.

Pada sidang perdana, Jumat (3/10/2025), peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, menyampaikan pengajuan amicus curae. 

Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.

Arsil menambahkan, 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus tersebut.

Ia menegaskan, pendapat hukum ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem semata, melainkan untuk praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujar Arsil.

Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud memengaruhi putusan hakim terkait permohonan Nadiem.

“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” kata dia.

Siapa sosok Amien Sunaryadi?

AMICUS CURIAE - Marzuki Darusman dan Goenawan Mohamad, termasuk dua daru 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim.
AMICUS CURIAE - Marzuki Darusman dan Goenawan Mohamad, termasuk dua daru 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae di sidang praperadilan Nadiem Makarim. (kolase tribunnews/kompas.com/kompas TV)

Baca juga: Rekam Jejak 12 Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di PN, Ada Eks Jaksa Agung

Amien Sunaryadi lahir di Malang, 23 Januari 1960.

Dia menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) jenjang Diploma III (DIII) pada tahun 1982 dan jenjang Diploma IV (DIV) pada tahun 1988.

Lalu, melanjutkan studi di Georgia State University, Amerika Serikat, meraih gelar Master of Professional Accountancy pada tahun 1993.

Dia juga menyelesaikan program Certified Information System Auditor (CISA) System Audit and Control Foundation pada 1996 dan program The Corruption and Anti-Corruption Training National Centre of Development Studies (NCDS) di Australian National University pada 1998.

Amien mengawali karier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Tahun 1996, ia bergabung menjadi anggota Ikatan Akuntan Indonesia.

Amien Sunaryadi kemudian menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003 hingga 2007.

Selama menjadi anggota KPK, Amien Sunaryadi memperkenalkan pemberantasan korupsi yang progresif dan menjadi konseptor dari tindakan penggeledahan dan korupsi high profile.

Ia juga menjadi pendobrak tradisi pemberantasan korupsi yang sebelumnya tidak menyentuh perbuatan suap-menyuap, sehingga seperti yang kita lihat di berbagai media masa berbagai korupsi high profile bisa diungkapkan oleh KPK.

Pada 21 November 2014, Amien secara resmi dilantik sebagai Kepala SKK Migas oleh Menteri ESDM Sudirman Said.

Setelah empat tahun menjabat, Amien resmi pensiun sebagai kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) pada 20 November 2018.

Amien kemudian melanjutkan karier profesionalnya dengan menjadi wakil komisaris PT Freeport Indonesia.

Pada 23 Desember 2019, Amien ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris utama PT PLN,

Amien ditunjuk secara resmi yang ditandai oleh penyerahan surat keputusan (SK) yang diberikan langsung oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, dan Amien melepas jabatan nya sebagai Wakil Komisaris di PT Freeport Indonesia.

Pada 20 September 2023, Kemeterian BUMN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) memutuskan mengubah susunan Komisaris dan Direksi perseroan, pemegang saham menyepakati pemberhentian dengan hormat Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama dan pengangkatan Agus Martowardojo sebagai Komisaris Utama.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved