Nadiem Makarim Tersangka

Sosok Eks Jaksa Agung dan Pimpinan KPK yang Bela Nadiem Makarim dengan Ajukan Amicus Curiae

Inilah sosok Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi yang Bela Nadiem Makarim dengan Ajukan Amicus Curiae.

kolase Tribunnews
BELA NADIEM MAKARIM - (kanan) Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang bela Nadiem Makarim lewat ajukan AMicus Curiae. 

SURYA.co.id - Sebanyak 12 tokoh nasional yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi mengajukan pendapat hukum atau amicus curiae (sahabat pengadilan) terkait permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Dalam daftar tersebut, tercatat nama mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman serta mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi.

Naskah amicus curiae itu diserahkan oleh peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, bersama pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo pada sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil, melansir dari Kompas.com.

Arsil menjelaskan bahwa 10 tokoh lainnya tidak dapat hadir secara langsung dalam persidangan, namun tetap menyetujui isi pendapat hukum tersebut.

Ia menekankan bahwa dokumen ini tidak hanya berkaitan dengan kasus Nadiem, melainkan juga menyangkut asas keadilan dalam setiap proses praperadilan penetapan tersangka di Indonesia.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” kata Arsil.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan hakim.

“Kami tidak bermaksud untuk meminta Yang Mulia untuk mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan dalam perkara ini, karena itu bukan kompetensi kami,” tambahnya.

Dalam praktik hukum, amicus curiae merupakan pendapat hukum dari pihak ketiga yang diberikan kepada pengadilan.

Meski tidak mengikat, dokumen ini sering dijadikan pertimbangan tambahan oleh hakim dalam melihat sebuah perkara.

Kehadiran 12 tokoh antikorupsi dalam kasus ini mencerminkan kepedulian publik terhadap tegaknya prinsip keadilan dan transparansi dalam penegakan hukum.

Baca juga: Sosok Atika Algadrie, Ibu Nadiem Makarim yang Mengaku Sedih saat Hadiri Sidang Praperadilan Anaknya

Sosok Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman dan Eks pimpinan KPK Amien Sunaryadi

  1. Marzuki Darusman

Marzuki Darusman adalah seorang tokoh hukum dan politisi Indonesia yang dikenal luas atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi dan advokasi hak asasi manusia.

Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1999–2001 di masa transisi reformasi.

Sosoknya dikenal tegas, berintegritas, dan berani mengambil langkah strategis dalam menegakkan hukum.

Selain itu, Marzuki juga aktif di dunia politik sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar.

Reputasinya semakin menonjol ketika ia dipercaya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk berbagai misi internasional. 

Ia pernah menjadi anggota tim pencari fakta internasional PBB untuk kasus pelanggaran HAM di Myanmar dan Korea Utara.

Tugas-tugas tersebut menunjukkan pengakuan dunia terhadap kapasitasnya sebagai pakar hukum dan pembela keadilan. 

Marzuki juga terlibat dalam isu-isu global terkait hak asasi manusia, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan. Pemikirannya sering menjadi rujukan dalam diskursus hukum dan politik, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Keteguhan sikapnya menjadikannya simbol konsistensi penegakan hukum. Hingga kini, ia masih aktif memberikan pandangan kritis terhadap perkembangan politik dan hukum Indonesia.

Nama Marzuki Darusman tercatat sebagai salah satu putra bangsa yang kiprahnya diakui di panggung internasional.

Baca juga: Sosok Hakim I Ketut Darpawan yang Sidangkan Gugatan Nadiem Makarim, Tolak Intervensi Apapun

2. Amien Sunaryadi

Amien Sunaryadi adalah seorang profesional Indonesia yang lama dikenal sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003–2007.

Ia merupakan salah satu tokoh penting dalam masa awal berdirinya KPK yang membentuk fondasi kerja lembaga antikorupsi tersebut.

Gaya kepemimpinannya dikenal tegas, disiplin, dan berorientasi pada integritas. Sebelum bergabung di KPK, Amien berkarier di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tempat ia menimba pengalaman dalam audit keuangan negara.

Selama di KPK, ia ikut mengawal berbagai kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi dan memperkuat reputasi lembaga itu sebagai simbol pemberantasan korupsi.

Setelah menyelesaikan tugasnya, Amien melanjutkan kiprahnya di dunia profesional. Ia pernah dipercaya menjadi Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan juga menjabat sebagai Kepala SKK Migas.

Pengalamannya membuatnya dikenal sebagai birokrat yang mampu menyeimbangkan kepentingan negara dan dunia usaha. Amien juga sering diminta menjadi pembicara di forum nasional maupun internasional terkait tata kelola pemerintahan dan integritas.

Sosoknya digambarkan sebagai teknokrat yang konsisten menjaga nilai transparansi. Keberadaannya menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berkomitmen dalam melawan korupsi.

Hingga kini, nama Amien Sunaryadi masih dikaitkan dengan dedikasi terhadap good governance di Indonesia.

Langkah 12 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim dapat dibaca sebagai sinyal penting bagi dunia hukum Indonesia. Menurut saya, inisiatif ini menunjukkan bahwa kalangan pegiat antikorupsi masih aktif mengawal proses peradilan, terutama terkait isu fundamental: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Di satu sisi, kehadiran tokoh-tokoh seperti Marzuki Darusman dan Amien Sunaryadi menguatkan legitimasi moral dari dokumen tersebut. Publik tentu menaruh perhatian lebih ketika nama besar di bidang hukum dan pemberantasan korupsi ikut bersuara. Di sisi lain, pernyataan Arsil bahwa amicus curiae ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi hakim, melainkan hanya sebagai masukan, memperlihatkan sikap hati-hati agar langkah ini tidak dianggap intervensi.

Bagi saya pribadi, poin paling menarik adalah upaya menempatkan kasus Nadiem sebagai pintu masuk untuk membicarakan isu yang lebih luas, yaitu standar penetapan tersangka dalam sistem peradilan. Hal ini penting karena praperadilan kerap kali hanya dipandang sebatas “upaya perlawanan individu”, padahal pada dasarnya menyangkut prinsip besar fair trial yang menjadi fondasi tegaknya keadilan di Indonesia.

Jika kita tarik ke konteks yang lebih luas, keterlibatan tokoh antikorupsi dalam praperadilan ini bukan hanya soal mendukung atau menolak Nadiem, melainkan upaya menjaga integritas hukum agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Inilah yang membuat amicus curiae kali ini memiliki bobot lebih daripada sekadar dokumen pendapat hukum biasa.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved