Hasanuddin Ditahan KPK, Wakil Ketua PDIP Jatim Budi Sulistyono: Segera Bahas di Internal Partai
PDIP Jatim akan segera membahas dalam internal partai terkait persoalan hukum anggota DPRD Jatim Hasanuddin yang ditahan KPK
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - DPD PDI Perjuangan Jatim akan segera membahas dalam internal partai terkait persoalan hukum anggota DPRD Jatim Hasanuddin yang ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama 3 orang lain dalam perkara kasus dana hibah Jawa Timur.
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi Sulistyono (Kanang), menjelaskan ia sudah mengetahui kabar penahanan Hasanuddin dari pemberitaan media massa.
"Adapun tentang tindak lanjut dari partai, hari ini kita bahas dalam rapat DPD," kata Kanang kepada SURYA.co.id saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (3/10/2025).
Hasanuddin merupakan legislator dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ia terpilih pada Pemilu 2024 lalu dari Dapil Gresik-Lamongan.
Adapun perkara yang menyeret Hasanuddin adalah dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Ia merupakan satu dari sekian tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tentang hibah beberapa tahun lalu.
Dalam konstruksi terkait kasus ini, Hasanuddin diduga terseret saat ia masih berstatus swasta atau saat belum menjadi anggota DPRD Jatim.
Kanang enggan berandai-andai tentang sikap partai nantinya.
Yang jelas, apakah sanksi atau sikap lain akan dirumuskan dan diputuskan dalam rapat internal di DPD PDIP Jatim.
Rapat ini terbilang krusial karena juga akan membahas sejumlah persoalan lain.
"Kita akan bahas sekalian," terang anggota DPR RI ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis (2/10/2025) malam, mengumumkan 21 orang tersangka dalam kasus ini.
Dari 21 tersangka itu, empat di antaranya langsung ditahan, yakni dari pihak pemberi, yaitu Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK).
"Terhadap keempat tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Kompas.com.
PDI Perjuangan Jatim
PDIP Jatim
kasus dana hibah Jatim
Hasanuddin
Budi Sulistyono
KPK
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ketakutan Saat Menggali Pondasi Rumah, Warga Mojokerto Temukan Mortir Lama Diduga Masih Aktif |
![]() |
---|
2 Pekerja Migran Bangkalan Dipulangkan Lewat Laut, Diketahui Masuk Malaysia Secara Non Prosedural |
![]() |
---|
Dikritik Imbas Beri Bantuan Fahmi Bo Sambil Ngonten, Melaney Ricardo Beri Respons Menohok |
![]() |
---|
SMAN 1 Jember Kalahkan SMKN 1 Sumberasih di Pertandingan Perdana DBL Jember 2025 |
![]() |
---|
Dukung Operasi Penyelamatan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, PT Freeport Gresik Kirim Tim Tanggap Darurat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.