Berita Viral

Alasan Kubu Vadel Badjideh Ngeyel Meski Terbukti Hamili Anak NikitQa Mirzani, Akan Ajukan Banding

Kasus Vadel Badjideh penuh kontroversi: hakim vonis 9 tahun, kuasa hukum ragukan kronologi kehamilan LM. Banding jadi jalan berikutnya.

Kompas.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Seleb TikTok Vadel Badjideh usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

SURYA.co.id - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mempertanyakan dasar vonis yang menjerat kliennya terkait kasus persetubuhan dan aborsi.

Ia menilai terdapat ketidakselarasan antara fakta di persidangan dengan kronologi kehamilan LM.

Menurut Oya, keterangan saksi ahli forensik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa janin yang digugurkan berusia sekitar 20–28 minggu.

Jika dihitung mundur, kehamilan tersebut diperkirakan sudah terjadi sejak Januari 2024.

“Ahli forensik JPU menyebut usia janin 20 sampai 28 minggu. Itu artinya kehamilan sudah terjadi sekitar bulan Januari,” jelas Oya saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), melansir dari Kompas.com.

Namun, lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Vadel baru mengenal LM pada Maret 2024, setelah korban kembali dari Inggris.

Bahkan, LM mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sempat menjalin hubungan dengan sejumlah pria selama berada di luar negeri.

“Artinya, Januari sampai Februari sudah ada hubungan badan di sana. Itu fakta persidangan, tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Oya.

Ia juga menambahkan bahwa LM baru mengaku menjalin hubungan dengan Vadel pada April 2024.

Dengan demikian, kata Oya, kecil kemungkinan jika kehamilan yang kemudian berujung pada tindakan aborsi di Mei–Juni 2024 dikaitkan dengan kliennya.

"Kalau baru bersama Vadel di bulan April, mungkinkah pada Mei sudah hamil dan langsung aborsi? Itu pertanyaan besar,” tegasnya.

Oya menyayangkan majelis hakim tidak memasukkan fakta-fakta tersebut dalam pertimbangan putusan.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur banding agar vonis terhadap Vadel dapat lebih ringan.

"Iya saya berharap hukuman ringan. Artinya gini, hukum lah sesuai dengan apa yang dia lakukan. Jangan biar dia memikul apa yang tidak dia lakukan hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu fakta persidangan. Makanya saya buka fakta persidangan," kata Oya.

Seperti diketahui, Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seleb TikTok, Vadel Badjideh, kini mencapai putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved