Berita Viral
Alasan Kubu Vadel Badjideh Ngeyel Meski Terbukti Hamili Anak NikitQa Mirzani, Akan Ajukan Banding
Kasus Vadel Badjideh penuh kontroversi: hakim vonis 9 tahun, kuasa hukum ragukan kronologi kehamilan LM. Banding jadi jalan berikutnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mempertanyakan dasar vonis yang menjerat kliennya terkait kasus persetubuhan dan aborsi.
Ia menilai terdapat ketidakselarasan antara fakta di persidangan dengan kronologi kehamilan LM.
Menurut Oya, keterangan saksi ahli forensik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa janin yang digugurkan berusia sekitar 20–28 minggu.
Jika dihitung mundur, kehamilan tersebut diperkirakan sudah terjadi sejak Januari 2024.
“Ahli forensik JPU menyebut usia janin 20 sampai 28 minggu. Itu artinya kehamilan sudah terjadi sekitar bulan Januari,” jelas Oya saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Namun, lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Vadel baru mengenal LM pada Maret 2024, setelah korban kembali dari Inggris.
Bahkan, LM mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sempat menjalin hubungan dengan sejumlah pria selama berada di luar negeri.
“Artinya, Januari sampai Februari sudah ada hubungan badan di sana. Itu fakta persidangan, tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Oya.
Ia juga menambahkan bahwa LM baru mengaku menjalin hubungan dengan Vadel pada April 2024.
Dengan demikian, kata Oya, kecil kemungkinan jika kehamilan yang kemudian berujung pada tindakan aborsi di Mei–Juni 2024 dikaitkan dengan kliennya.
"Kalau baru bersama Vadel di bulan April, mungkinkah pada Mei sudah hamil dan langsung aborsi? Itu pertanyaan besar,” tegasnya.
Oya menyayangkan majelis hakim tidak memasukkan fakta-fakta tersebut dalam pertimbangan putusan.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur banding agar vonis terhadap Vadel dapat lebih ringan.
"Iya saya berharap hukuman ringan. Artinya gini, hukum lah sesuai dengan apa yang dia lakukan. Jangan biar dia memikul apa yang tidak dia lakukan hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu fakta persidangan. Makanya saya buka fakta persidangan," kata Oya.
Seperti diketahui, Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seleb TikTok, Vadel Badjideh, kini mencapai putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Vadel Badjideh
Nikita Mirzani
vonis Vadel Badjideh
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Profil 3 Mantan Menteri Ketenagakerjaan yang Akan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pengurusan TKA |
![]() |
---|
Sosok Yoppy Ketua PB Djarum yang Akui Ada Pebulutangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Vs Kejagung yang Sidangnya Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
7 Tips Amankan Rekening Agar Tak Jadi Korban Bjorka, Pembobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta |
![]() |
---|
Imbas MDIS Pastikan Gibran Lulus Sarjana, Meilanie Buitenzorgy dan Subhan Kompak Respon Nyelekit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.