Berita Viral

Duduk Perkara Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Vs Kejagung yang Sidangnya Digelar Hari Ini

Inilah duduk perkara gugatan praperadilan yang diajukan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terhadap Kejaksaan Agung.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
GUGAT - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) menggugat praperadilan Kejaksaan Agung. Sidang digelar hari ini, Jumat (3/10/2025). Ini duduk perkaranya. 

SURYA.co.id - Inilah duduk perkara gugatan praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terhadap Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejagung itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (3/10/2025). 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan digelar pukul 13.00 WIB.

"Sidang pertama. Nadiem Anwar Makarim. 13.00 sampai dengan selesai," demikian dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Praperadilan Nadiem Makarim terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Baca juga: Alasan Nadiem Makarim Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN, Anggap Penetapan Tersangka Tidak Sah

Lalu, apa duduk perkaranya? 

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengungkapkan gugatan praperadilan itu diajukan karena menilai penetapan tersangka mantan Mendikbudristek itu tidak sah. 

Selain penetapan tersangka, pihaknya juga menggugat penahanan Nadiem Makrim oleh Kejaksaan Agung.

Salah satu alasannya karena dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem harusnya dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga: Lokasi Buronan Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sudah Diketahui Polisi

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana.

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ucapnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, mengeklaim tidak ada penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pengadaan Chromebook tersebut.

“Dari segi unsur memperkaya diri belum terbukti, kan korupsi itu kan harus memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Jadi untuk memperkaya diri belum ada bukti,” ucap Hotman saat konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Hotman menambahkan, BPKP juga telah melakukan audit pengadaan Chromebook pada 2020, 2021, dan 2022.

Dari audit itu, kata dia, BPKP menyatakan tidak ada pelanggaran terkait harga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved