Berita Viral

Ternyata Dwi Hartono Cs Bukan Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar, OJK Beber 3 Fakta Baru

Fakta terbaru kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs, terungkap.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/Tribunnews Reynas
FAKTA BARU - Para tersangka pembobolan rekening dormant bank BUMN senilai Rp204 miliar ditampilkan penyidik Dittipideksus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” imbuh dia.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sederet fakta baru, di antaranya: 

Bukan Rekening Dormant

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pembobolan rekening nasabah terjadi pada rekening aktif, bukan rekening yang sudah lama tidak ada transaksi, atau yang disebut rekening dormant

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bank dan selanjutnya dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

OJK telah meminta bank untuk memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal dan eksternal lainnya.

"Mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak," kata dia dalam jawaban tertulis, Selasa (30/9/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dana Nasabah Sudah Recovery

Baca juga: Sosok 2 Anggota Brimob yang Disanksi Minta Maaf di Kasus Kematian Affan Sopir Ojol Dilindas Rantis

Selain itu, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait rekening dormant (pasif) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan, yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.

Sampai dengan saat ini, bank telah melakukan recovery dana nasabah.

Dian menjelaskan, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta Bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum.

Minta Mitigasi Risiko

OJK juga senantiasa meminta bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system.

"Dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan.," sebut dia.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved