Berita Viral

Ternyata Dwi Hartono Cs Bukan Bobol Rekening Dormant Rp 204 Miliar, OJK Beber 3 Fakta Baru

Fakta terbaru kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs, terungkap.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas TV/Tribunnews Reynas
FAKTA BARU - Para tersangka pembobolan rekening dormant bank BUMN senilai Rp204 miliar ditampilkan penyidik Dittipideksus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

SURYA.CO.ID - Fakta terbaru kasus pembobolan rekening senilai Rp 204 miliar dilakukan sindikat Dwi Hartono Cs, terungkap.

Dalam konferensi pers, Kamis (25/9/2025), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan bahwa korban pembobolan rekening Rp 204 miliar itu, adalah pengusaha berinisial S. 

Rekening milik S ada di salah satu bank plat merah di Jawa Barat. 

“Pemilik rekening tersebut inisialnya S. Pengusaha tanah,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (25/9/2025).

Helfi Assegaf mengungkapkan, sindikat ini mengaku sebagai "Satgas Perampasan Aset" ketika melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat pada awal Juni 2025.

“Dalam pertemuan itu, mereka merencanakan pemindahan dana pada rekening dorman. Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” ucap Helfi.

Kata Helfi, sindikat ini kemudian memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Dia bilang, ancaman keselamatan terhadap keluarga kepala cabang juga dilontarkan bila tidak menuruti permintaan.

Di akhir Juni 2025, sindikat bersama kepala cabang sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana pada Jumat pukul 18.00, setelah jam operasional.

Waktu itu dipilih untuk menghindari sistem deteksi bank.

“Para eksekutor, termasuk mantan teller bank, melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System. Dana sebesar Rp 204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan dalam 42 kali transaksi yang hanya berlangsung 17 menit,” ungkap Helfi.

Pihak bank mendeteksi adanya transaksi mencurigakan lalu melaporkannya ke Bareskrim Polri.

“Atas adanya laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan rekan kami di PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut,” kata Helfi.

Dari proses penyidikan tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka. 

“Dari sembilan pelaku di atas terdapat dua orang tersangka berinisial C alias Ken serta DH (Dwi Hartono) sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dorman,” kata Helfi.

“(Mereka) juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro,” imbuh dia.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sederet fakta baru, di antaranya: 

Bukan Rekening Dormant

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pembobolan rekening nasabah terjadi pada rekening aktif, bukan rekening yang sudah lama tidak ada transaksi, atau yang disebut rekening dormant

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bank dan selanjutnya dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

OJK telah meminta bank untuk memperkuat infrastruktur dalam mendeteksi fraud dan mendalami potensi keterlibatan pihak internal dan eksternal lainnya.

"Mengingat modus operandi fraud tersebut mengarah pada sindikat yang terstruktur dan berpotensi melibatkan lebih banyak pihak," kata dia dalam jawaban tertulis, Selasa (30/9/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Dana Nasabah Sudah Recovery

Baca juga: Sosok 2 Anggota Brimob yang Disanksi Minta Maaf di Kasus Kematian Affan Sopir Ojol Dilindas Rantis

Selain itu, OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait rekening dormant (pasif) untuk menyeragamkan kebijakan antar bank, melindungi nasabah, dan menjamin stabilitas sistem keuangan, yang saat ini sedang dalam proses finalisasi.

Sampai dengan saat ini, bank telah melakukan recovery dana nasabah.

Dian menjelaskan, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta Bank menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran dengan berkoordinasi dengan APH serta memastikan pemulihan hak nasabah yang terdampak sesuai dengan ketentuan hukum.

Minta Mitigasi Risiko

OJK juga senantiasa meminta bank untuk secara berkelanjutan melakukan peningkatan kontrol terhadap transaksi keuangan mencurigakan, mengoptimalkan fraud detection system.

"Dan melakukan mitigasi risiko yang memadai untuk melindungi industri jasa keuangan dari tindak kejahatan.," sebut dia.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved