Berita Viral

Sudah Tuntut Gibran Hadir di Mediasi, Subhan Malah Akui Sulit Berdamai dan Minta Wapres Mundur

Subhan Palal meminta Gibran hadir langsung dalam mediasi, tapi akui sulit berdamai. Minta mundur dari jabatan Wapres.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
MEDIASI - Subhan Palal meminta Wapres Gibran Rakabuming hadir langsung di mediasi gugatan ijazah yang dilayangkan. Tapi belum juga terkabul, dia sudah pastikan sulit berdamai dengan Gibran. 

SURYA.co.id - Pernyataan kontras disampaikan Subhan Palal, penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka seusai proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/9/2025). 

Subhan Palal meminta Gibran hadir langsung dalam mediasi, sehingga prosesnya diundur hingga Senin (6/10/2025) depan.

Meski meminta Gibran hadir di sidang mediasi pekan depan, namun Subhan sudah memastikan sulit baginya untuk berdamai dengan putra sulung Presiden ke-7 RI, Jokowi ini.

Pasalnya, aspek yang digugatnya merupakan satu kecacatan bawaan.

Ia menilai, satu-satunya cara damai adalah Gibran mundur dari jabatan Wapres.

Baca juga: Tantang Jokowi Tunjukkan Sosok yang Back-up Isu Ijazah Palsu Gibran, Ini Rekam Jejak Subhan Palal

“Bukan saya yang damai, maka dia yang harus berdamai. Satu-satunya jalan, mundur,” kata Subhan.

Dalam perkara ini, Subhan menggugat soal riwayat pendidikan Gibran.

Subhan mengatakan, pendidikan merupakan syarat yang subyektif dan melekat.

Subhan menilai, jika ia memilih untuk damai dengan Gibran, justru masyarakat akan marah kepadanya.

Pasalnya, riwayat SMA Gibran dinilai menyalahi aturan Pemilu dan menyebabkan permasalahan.

“Nah itu telanjur, menurut saya, pendidikannya enggak cukup. Undang-undangnya itu enggak cukup memenuhi itu,” kata Subhan.

Sementara itu, Pengacara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra mengatakan, kliennya tidak wajib menghadiri proses mediasi gugatan perdata.

Dadang menyebut, ada sejumlah pengecualian yang memungkinkan Gibran untuk tidak hadir langsung di ruang mediasi.

“Prinsipal harus datang sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, tapi ada beberapa pengecualian di sana,” ujar Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025).

Dalam peraturan disebutkan ada empat alasan yang membolehkan prinsipal diwakilkan dalam mediasi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved