Kronologi Autopsi WN Australia Tewas Di Bali, RSUP Sanglah Bantah Ada Pencurian Organ Jantung

Jantung milik Byron tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron

Editor: Wiwit Purwanto
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
ORGAN JANTUNG HILANG - Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS Ngoerah (RS Sanglah), Dr dr I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS saat memberikan keterangan pers soal WN Australia dipulangkan tanpa organ jantung, Rabu(24/9/2025).  

 

SURYA.CO.ID – Kasus kematian Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Byron James Dumschat atau Byron Haddow dipulangkan ke Queensland, Australia dengan organ tubuh tidak lengkap, bagian jantung diduga masih tertinggal di RSUP Sanglah Denpasar, Bali. 

Byron sebelumnya ditemukan meninggal dunia pada 26 Mei 2025 lalu.

Terkait kasus tersebut pihak RS Sanglah menjelaskan, “Terkait autopsi Byron James yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni 2025 lalu adalah autopsi forensik atau autopsi medikolegal atas permintaan resmi dari penyidik Polsek Kuta Utara," ujar Direktur Medik, Keperawatan dan Penunjang RS Ngoerah (RS Sanglah), Dr dr I Made Darmajaya, Sp. B, Sp.BA., Subsp.D.A(K)., MARS, FIAFS, Rabu(24/9/2025).

Diketahui jantung milik Byron tersebut akhirnya dikembalikan ke Queensland pada 11 Agustus 2025, lebih dari dua bulan setelah kematian Byron. Menurut Dokter Made Darmajaya secara teknis autopsi dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sudah menjadi prosedur tetap, untuk mengambil organ tubuh, atau sampel organ jaringan serta cairan tubuh untuk pemeriksaan penunjang berupa pemeriksaan mikroskopis jaringan.

Artinya kalau di dunia kedokteran namanya patologi anatomi, serta analisis toksikologi bila ada indikasi meninggal tidak wajar. 

Baca juga: Kronologi Kematian WNA Australia di Bali, Jenazah Dipulangkan Tanpa Organ Jantung 

"Jadi organ atau sampel organ atau sampel jaringan, atau cairan tubuh apa saja yang diambil untuk pemeriksaan penunjang juga tercatat seluruhnya dalam laporan autopsi ataupun visum et repertum. Jadi pada kasus tertentu jantung memang perlu diambil secara utuh karena menentukan tempat dimana kelainan jantung ditemukan tidaklah mudah," ujar Dokter Made Darmajaya.

Lebih lanjut ia menyampaikan mengeraskan atau fiksasi istilahnya, dalam dunia forensik itu jaringan utuh jelas memerlukan waktu lebih panjang daripada sampel organ.  

Jadi proses ini kemudian berlanjut, hingga akhirnya organ atau sampel organ tersebut dapat dilihat di bawah mikroskop dan dianalisis nanti baru keluar hasil pemeriksaannya.

"Proses tersebut harus diambil dan membutuhkan waktu yang tidak pendek jadi bukan sekarang langsung keluar hasilnya jadi perlu proses. Kalau secara SOP ini rata-rata mungkin maksimal 1 bulan kita perlu proses untuk mencapai pemeriksaan itu, di mana akurasi dan ketelitian dalam analisis tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap pemeriksaan forensik," jelasnya. 

Menurutnya sejak dimulainya pemeriksaan pertama, hingga selesai diterbitkannya laporan autopsi atau visum et repertum setelah seluruh pemeriksaan selesai, jantung milik Byron James sudah dikembalikan ke Australia. 

Baca juga: FK Unusa Surabaya Kampanyekan Cegah Penyakit Jantung dengan Gaya Hidup Aktif

"Repatriasi atau pengembalian jantung yang bersangkutan dilakukan setelah tubuh yang bersangkutan diterbangkan kembali ke Australia karena memang perlu proses lama pemeriksaan kita. Jadi jenazah beliau dipulangkan duluan, setelah ada pemeriksaan jantungnya komplet dan selesai baru disusulkan pemulangan jantungnya," kata Dokter Made Darmajaya.

Proses panjang pemeriksaan lebih lanjut terhadap jantung itu, yang mengakibatkan pemulangan jenazah Byron Haddow tanpa jantung agar pemeriksaan patologi lengkap. 

Pihaknya pun menegaskan isu adanya pencurian organ atau penahanan jantung tidak benar dan dibantah.

"Saya tegaskan, saya mewakili rumah sakit Prof. Ngoerah bahwa isu pencurian organ yang beredar adalah tidak benar dan tidak terjadi pada pelaksanaan otopsi almarhum Byron James," tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved