Berita Viral

Motif Pembunuhan Brigadir Esco Menurut 2 Eks Jenderal Polri, Benarkah Briptu Rizka Punya PIL?

Dua eks jenderal Polri menganalisis motif pembunuhan Brigadir Esco yang diduga dilakukan sang istri yang juga anggota Polwan, Briptu Rizka Sintiyani.

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
MOTIF - Dua mantan Jenderal Polri, Susno Duadji (kiri) dan Anton Charliyan (kanan) menganalisis motif pembunuhan Brigadir Esco oleh sang istri, Briptu Rizka Sintiyani, 

"Masalah-masalah itu pasti sangat urgen, sehingga sampai mengakibatkan ada yang terbunuh," katanya.

Anton juga menduga, jika pelakunya istri korban (Briptu Rizka), maka kemungkinan besar ada kerjasama dengan pihak lain. 

"Seandainya betul istrinya sebagai tersangka, pasti dilakukan oleh beberapa orang," katanya.

Anton meminta Polri segera merilis kasus ini mulai dari motif, saksi tersangka dan lainnya. 

"Daripada sekarang masyarakat bertanya kurang transparansi polri," ujar Anton. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani, Rossi membantah ada perselingkuhan yang dilakukan kliennya. 

“Beliau (Briptu Rizka) ini dikenal baik oleh warganya,” kata Rossi melalui pesan singkat kepada Tribun Lombok (grup surya.co.id) , Senin (22/9/2025).

“Itu semua tidak benar (isu perselingkuhan), itu fitnah,” tegas Rossi. 

Hingga berita ini ditulis, polisi belum mengungkap perkembangkan kasus ini. 

Sebelumnya, tim gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Barat terus terus mendalami potensi tersangka lain dalam peristiwa ini. 

"Masih di dalami (tersangka lain)," kata Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Mohammad Kholid, Senin (22/9/2025). 

Kholid mengungkapkan, saat ini penyidik terus mendalami kasus kematian janggal anggota Polsek Sekotong ini. Polisi juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini. 

Terkait penahanan tersangka Briptu Rizka, Kholid enggan membeberkannya. "Nanti kami sampaikan," kata perwira polisi ini. 

Sebelumnya, kematian polisi dengan nama lengka Esco Faska Rely (29), anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat terus menjadi sorotan publik. 

Kasus ini memasuki babak baru setelah Polda NTB menetapkan istri korban, Briptu Rizka Sintiani, sebagai tersangka pada Jumat, 19 September 2025.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved