Berita Viral

Lokasi Buronan Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sudah Diketahui Polisi

keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim tercium polisi, jadi buronan kasus Chromebook.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribunnews
BURONAN - Jurist Tan eks stafsus Mendiktisaintek yang kini diburu kejaksaan setelah Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi. 

Peran Jurist Tan dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019. 

Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. 

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK. 

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Ia ditugaskan membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook. 

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. 

Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasilnya menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. 

Sebagai staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat internal tersebut. 

Hingga Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul asli "Buronan Kasus Chromebook Jurist Tan Sudah Diketahui".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved