Berita Viral

Lokasi Buronan Jurist Tan, Mantan Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Sudah Diketahui Polisi

keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim tercium polisi, jadi buronan kasus Chromebook.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase tribunnews
BURONAN - Jurist Tan eks stafsus Mendiktisaintek yang kini diburu kejaksaan setelah Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi. 

SURYA.CO.ID - Kepolisian kini telah mengetahui keberadaan Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI. 

Jurist Tan menjadi buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022. 

Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memastikan Jurist Tan termasuk salah satu tersangka yang sedang berproses hukum. 

"Jurist Tan, kasus Chromebook itu juga sedang berproses dan insya Allah kita sudah tahu ada di mana," kata Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, Senin (22/9/2025). 

Meskipun lokasi Jurist Tan sudah diketahui, pihak kepolisian masih menahan diri untuk mengungkap detailnya ke publik. 

"Kita update nanti," tambah Untung singkat.

Baca juga: Sri Mulyani Ziarah ke Makam Orangtua, Sosok Prof. Satmoko dan Prof. Retno Jadi Sorotan

Pelajaran Kasus Chromebook dan Peran Nadiem Makarim 

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, termasuk pada Kamis hari ini. 

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni: 

Mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem, Jurist Tan (JT). 

Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM). 

Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyahda (MUL). 

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih (SW). 

Peran Jurist Tan dalam Proyek Chromebook 

Peran Jurist Tan dimulai dua bulan usai Nadiem dilantik menjadi pembantu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), tepatnya Desember 2019. 

Jurist Tan mewakili Nadiem untuk menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pertemuan ini membahas teknis pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome. 

Menindaklanjuti pertemuan ini, Jurist menghubungi Ibrahim Arief dan Yeti untuk membuat kontrak kerja bagi Ibrahim sebagai pekerja di PSPK. 

Ibrahim kemudian resmi menjabat sebagai Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek. Ia ditugaskan membantu membuat kajian yang mengarahkan pengadaan untuk menggunakan produk berbasis Chromebook. 

Jurist diketahui hadir menemani Nadiem saat menemui pihak Google Indonesia pada awal hingga pertengahan tahun 2020. 

Usai pertemuan awal ini, Jurist ditugaskan Nadiem untuk melakukan pembahasan lanjutan dengan Google. Hasilnya menghasilkan co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. 

Sebagai staf khusus menteri, Jurist juga mendampingi Nadiem saat rapat dengan jajaran internal Kemendikbudristek. Jika tidak hadir, Jurist dan Fiona yang memimpin rapat internal tersebut. 

Hingga Nadiem ditetapkan sebagai tersangka, Jurist Tan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau berstatus buron dan belum didatangkan ke Indonesia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul asli "Buronan Kasus Chromebook Jurist Tan Sudah Diketahui".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved