Berita Viral

Sosok Anggota DPR yang Dukung Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Contohkan Dirinya Berangkat Lebih Awal

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk ternyata mendapat dukungan salah satu anggota DPR RI. Ia bahkan ngaku sering berangkat lebih awal. Ini sosoknya.

Kolase Kompas.com
STOP STROBO - (kanan) Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Soedeson Tandra yang dukung gerakan stop tot tot wuk wuk. 

Sebelumnya, Media sosial tengah dihebohkan dengan munculnya gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’. 

Gerakan ini lahir dari kejenuhan publik melihat maraknya penyalahgunaan strobo dan sirine oleh kendaraan yang tidak berhak.

Mulai dari pelat merah, hingga kendaraan pejabat yang tidak sedang bertugas atau tanpa pengawalan resmi.

Serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirine tanpa hak.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan berhak menggunakan rotator.

“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Bagaimana aturan menggunakan strobo dan sirine?

Aturan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing.

Dalam Pasal 59 disebutkan, lampu biru dan sirine hanya boleh dipakai oleh kendaraan kepolisian, sementara lampu merah dengan sirine diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah.

Adapun lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol, mobil derek, atau pengangkut barang khusus.

Hak utama di jalan pun dibatasi pada tujuh kategori kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, hingga iring-iringan jenazah.

Kendaraan pejabat negara dan tamu asing baru bisa mendapatkan prioritas bila sedang dikawal polisi.

Jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan strobo maupun sirine, masyarakat disebut bisa melaporkannya.

Sanksinya diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved