Berita Viral
Sosok Anggota DPR yang Dukung Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk', Contohkan Dirinya Berangkat Lebih Awal
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk ternyata mendapat dukungan salah satu anggota DPR RI. Ia bahkan ngaku sering berangkat lebih awal. Ini sosoknya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Sebelumnya, Media sosial tengah dihebohkan dengan munculnya gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’.
Gerakan ini lahir dari kejenuhan publik melihat maraknya penyalahgunaan strobo dan sirine oleh kendaraan yang tidak berhak.
Mulai dari pelat merah, hingga kendaraan pejabat yang tidak sedang bertugas atau tanpa pengawalan resmi.
Serta mobil berpelat sipil yang memasang strobo maupun sirine tanpa hak.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan berhak menggunakan rotator.
“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” katanya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Bagaimana aturan menggunakan strobo dan sirine?
Aturan sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada pemadam kebakaran, pimpinan lembaga negara dan tamu negara atau pejabat asing.
Dalam Pasal 59 disebutkan, lampu biru dan sirine hanya boleh dipakai oleh kendaraan kepolisian, sementara lampu merah dengan sirine diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, hingga mobil jenazah.
Adapun lampu kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli jalan tol, mobil derek, atau pengangkut barang khusus.
Hak utama di jalan pun dibatasi pada tujuh kategori kendaraan, di antaranya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, hingga iring-iringan jenazah.
Kendaraan pejabat negara dan tamu asing baru bisa mendapatkan prioritas bila sedang dikawal polisi.
Jika menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan strobo maupun sirine, masyarakat disebut bisa melaporkannya.
Sanksinya diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yakni pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Stop Tot Tot Wuk Wuk
Gerakan STOP Strobo & Sirine
Anggota DPR RI
Soedeson Tandra
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kehebatan Rudal KHAN Buatan Turki yang Perkuat TNI AD, Sudah Dikerahkan di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Rekam Jejak Alvin Akawijaya, Bupati Buton yang Viral Dilaporkan Hilang, Ternyata Sedang Lakukan Ini |
![]() |
---|
Viral Disebut Pernah Minta Air Galon untuk Mandi, Segini Harta Kekayaan Menpar Widiyanti Putri |
![]() |
---|
Profil Irjen Agus Suryonegoro, Kakorlantas Polri yang Hentikan Pakai Strobo Imbas Stop Tot Tot Wuk |
![]() |
---|
Nasib Apes Wahyudin Moridu Dipecat PDIP, Ngaku Banting Setir Jadi Sopir Truk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.