Berita Viral

Kronologi Lengkap Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya, Dipicu Piutang Negara, Kini Sudah Dicabut

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu soal utang BLBI berujung damai. Meski gugatan dicabut, jejak piutang lama tetap jadi sorotan publik.

Kolase instagram dan Youtube CXO media
TUTUT GUGAT MENKEU - Kolase foto Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto (kiri) dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan). 

SURYA.co.id - Kabar Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah ramai jadi perbincangan.

Publik pun penasaran dengan duduk perkaranya, masalah apa yang membuat Putri Mantan Presiden ke-2 RI Soeharto itu berani melayangkan gugatan.

Ternyata, masalah ini dipicu oleh pengurusan piutang negara, yang menyebabkan Tutut tak bisa bepergian ke luar negeri.

Tutut Soeharto melayangkan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) pada Selasa (9/9/2025).

Gugatan itu berkaitan dengan keputusan Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani yang melarang Tutut untuk bepergian ke luar negeri karena urusan piutang negara.

Baca juga: Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani

Namun, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan Tutut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.

Artinya, pendaftaran gugatan dilakukan beberapa hari setelah Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani.

Meski demikian, detail dan klasifikasi gugatan belum dijabarkan secara rinci dalam dokumen tersebut.

Hingga tak lama kemudian, Tutut akhirnya mencabut gugatannya.

Lantas, seperti apa kronologi lengkap masalah ini?

Melansir dari Kompas.com, Gugatan ini ternyata dipicu oleh terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 pada 17 Juli 2025. 

Melalui SK tersebut, Tutut dilarang bepergian ke luar negeri karena statusnya sebagai penanggung utang dua perusahaan, yaitu PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang masih menunggak piutang negara.

Kedua perusahaan ini tercatat memiliki utang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kewajiban Tutut kepada BLBI mencapai Rp700 miliar.

Saat menjabat sebagai Dirjen Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban pernah mengonfirmasi besaran utang tersebut.

"Utangnya total sekitar Rp 700 miliar, yang paling besar masih ada outstanding yaitu PT Marga Nurindo Bhakti sekitar Rp 470 miliar," ujar Rionald.

Ia merinci kewajiban utang itu sebagai berikut:

  1. PT Citra Mataram Satriamarga: Rp191,61 miliar
  2. PT Marga Nurindo Bhakti: Rp471,47 miliar, dengan cicilan yang pernah dibayarkan sekitar Rp1,09 miliar
  3. PT Citra Bhakti Margatama Persada: Rp14,79 miliar serta 6,51 juta dollar AS

Dalam perkara tersebut, Tutut tidak menyertakan aset riil sebagai jaminan.

Sebagai gantinya, ia hanya menyerahkan surat keterangan proyek, sehingga Satgas BLBI terus menelusuri aset lain yang dimiliki putri sulung Presiden Soeharto itu.

Baca juga: Rekam Jejak Mbak Tutut yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya

Akar utang ini bermula dari proyek pembangunan jalan tol Cawang–Tanjung Priok sepanjang 19,03 kilometer yang digarap PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) pada 9 Maret 1990.

CMNP menjadi perusahaan swasta pertama yang terjun ke bisnis jalan tol.

Saat itu, perusahaan menyimpan deposito Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Yama), yang juga dimiliki keluarga Tutut.

Namun, krisis moneter 1998 membuat Bank Yama ambruk dan tidak mampu mengembalikan dana tersebut.

Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menjelaskan bahwa pemerintah menolak menanggung kerugian CMNP dengan dana BLBI karena perusahaan itu berafiliasi langsung dengan Tutut.

Pemerintah saat itu juga ingin menghindari penggunaan APBN untuk menutup risiko bisnis swasta, terlebih ketika negara sudah mengucurkan ratusan triliun rupiah guna menyelamatkan perbankan nasional.

Nama Tutut akhirnya resmi masuk daftar obligor BLBI, yakni individu atau pemilik bank penerima dana BLBI sepanjang krisis 1997–1998.

Selain Tutut, adiknya Tommy Soeharto juga termasuk yang dikejar Satgas BLBI.

Gugatan Dicabut

Perkembangan terbaru datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengonfirmasi bahwa gugatan Tutut sudah tidak berlaku lagi. Ia menyebut kedua pihak sepakat berdamai.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Purbaya kemudian menegaskan kembali, "Sudah dicabut."

Kasus Tutut Soeharto kembali mengingatkan publik pada panjangnya jejak BLBI yang hingga kini belum sepenuhnya selesai.

Meski sudah lebih dari dua dekade berlalu, nama-nama besar yang terkait dengan bantuan likuiditas itu tetap menjadi sorotan.

Gugatan Tutut terhadap Menteri Keuangan sejatinya memperlihatkan dua sisi.

Di satu sisi, langkah hukum tersebut adalah hak setiap warga negara untuk mencari keadilan.

Namun di sisi lain, publik menuntut kejelasan: bagaimana utang yang begitu besar bisa tertunda penyelesaiannya selama puluhan tahun?

Pencabutan gugatan memang meredakan ketegangan, tetapi masalah pokoknya tetap ada: utang BLBI adalah bagian dari sejarah krisis ekonomi Indonesia yang membebani anggaran negara hingga kini.

Bagi masyarakat, kasus ini bukan hanya soal individu, melainkan juga simbol pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan keberlanjutan penegakan hukum terhadap para obligor BLBI.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved