Berita Viral
Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani
Terungkap alasan putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap alasan putri sulung Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Mbak Tutut Soeharto, menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, setelah Purbaya menjabat sebagai Menkeu selama beberapa hari.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta mencatat gugatan Tutut teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan pada 12 September 2025.
Dasar gugatan Tutut Soeharto
Ternyata, penyebab Mbak Tutut menggugat Menkeu Purbaya karena surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Menkeu sebelumnya, yakni Sri Mulyani.
Objek gugatan adalah SK Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025.
Surat tersebut berisi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto dalam rangka pengurusan piutang negara.
Hingga kini, petitum gugatan maupun detail permohonan Tutut belum dipublikasikan di laman resmi PTUN.
Belum ada pula pernyataan resmi dari pihak Tutut maupun Kementerian Keuangan.
Jadwal Sidang
Menurut agenda SIPP, sidang pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
Tutut menunjuk Ibnu Setyo Hastomo sebagai kuasa hukum, dengan panjar perkara sebesar Rp 900.000.
Dari jumlah itu, Rp 205.000 sudah dipakai untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, hingga pemanggilan pihak terkait.
PTUN Jakarta sejauh ini belum menampilkan nama majelis hakim, panitera pengganti, maupun juru sita yang akan menangani perkara.
Baca juga: Rekam Jejak Mbak Tutut yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya
Berikut kronologi lengkap gugatan Mbak Tutut.
- 17 Juli 2025 – SK Menteri Keuangan (Sri Mulyani) terbit, melarang Tutut bepergian ke luar negeri.
- 9 September 2025 – Purbaya dilantik sebagai Menkeu oleh Presiden Prabowo.
- 12 September 2025 – Tutut Soeharto resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta.
- 17 September 2025 – Status perkara tercatat “pemeriksaan persiapan” di SIPP.
- 23 September 2025 – Sidang perdana dijadwalkan di PTUN Jakarta pukul 10.00 WIB.
Siapa sosok Tutut Soeharto?
Profil Tutut Soeharto
Siti Hardijanti Rukmana, atau sering dikenal juga dengan nama Mbak Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949.
Mbak Tutut adalah putri sulung mantan Presiden Soeharto.
Ia menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).
Pada era 80-an, ia pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja.
Dia juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.
2. Mantan Menteri Sosial
Selama masa orde baru,Mbak Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.
Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998.
Namun, setelah orde baru tumbang, Mbak Tutut memilih menarik diri dari panggung politik.
Baru pada Pemilu 2004 dia kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa.
Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.
Namun, Mbak Tutut dan partai barunya itu tidak bisa berbuat banyak di pemilu tersebut.
Mbak Tutut kembali berpolitik setelah mendirikan Parti Berkarya tahun 2018 bersama adik-adiknya.
3. Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya
Pada 2019 lalu, Mbak Tutut masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia.
Mbak Tutut menduduki posisi 130, anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai US$ 205 juta atau setara dengan Rp 2,9 triliun.
Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak dibidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.
Informasi pribadi
Lahir: 23 Januari 1949 (umur 72)
Partai politik
- Golkar (sampai 1998)
- PKPB (2002–14)
- Partai Berkarya (sejak 2018)
Pasangan
Indra Rukmana
Anak
Dandy Nugroho Rukmana
Danty Indriastuti Purnamasari
Danny Bimo Hendro Utomo
Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana
Orang tua
Soeharto (bapak)
Siti Hartinah (ibu)
Kerabat
Sigit Harjojudanto (adik)
Bambang Trihatmodjo (adik)
Siti Hediati Hariyadi (adik)
Hutomo Mandala Putra (adik)
Siti Hutami Endang Adiningsih (adik)
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Mbak Tutut
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Sri Mulyani
Tutut Soeharto gugat Kemenkeu
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
berita viral
Rekam Jejak Syarif Hamzah yang Diduga Tahu Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Jabat Wasekjen GP Ansor |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tutut Soeharto Gugat Kementerian Keuangan, Ini Tanggapan Purbaya Yudhi Sadewa |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Pilih Eks Wakapolri Ahmad Dofiri Jadi Penasihat Presiden Tepat, Ini Tabiat Aslinya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Mbak Tutut yang Gugat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Pernah Masuk Daftar Orang Terkaya |
![]() |
---|
Daftar Menteri dan Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet Merah Putih, Ada Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.