Berita Viral

Daftar 10 Calon Hakim Agung Lolos Uji Kelayakan, Hakim Alimin Pemberi Vonis Mati Ferdy Sambo Dicoret

Sebanyak 10 calon hakim agung lolos seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Berikut daftarnya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Dok. Komisi Yudisial
CALON - (kiri) Alimin Ribut Sujono saat wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). (kanan) Hakim Alimin 

SURYA.CO.ID - Sebanyak 10 calon hakim agung lolos seleksi uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)

Komisi III DPR RI menetapkan 10 dari 16 calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dalam Rapat Pleno Pemilihan dan Penetapan Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.

Sebelum menetapkan 10 nama tersebut, semua fraksi di Komisi III DPR RI mengungkapkan pandangan mereka terhadap para calon hakim agung.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, kemudian menanyakan apakah para forum menyetujui 10 calon hakim agung dan ad hoc HAM.

"Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?" kata Habiburrokhman, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Menjawab pertanyaan ini, semua anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju.

Palu sidang pun diketok oleh Habiburrokhman sebagai simbol penetapan keputusan Komisi III DPR RI.

Satu nama yang tidak lolos uji kelayakan adalah Hakim Alimin, pemberi vonis mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Saat fit and proper test di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025), Hakim Alimin dicecar oleh politisi Partai Demokrat Benny K Harman. 

Baca juga: Ternyata Ilham Pradita Bukan Target Utama Penculikan Bos Bank Plat Merah, K alias Ken Pilih Random

Dalam fit proper test, Benny K Harman menanyakan apakah Alimin adalah anggota majelis hakim yang menghukum Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Alimin mengiyakan bahwa dirinya termasuk majelis hakim yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan vonis, 13 Februari 2023.

Namun, dalam tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo pada 8 Agustus 2023, mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. 

Politisi Partai Demokrat itu menanyakan pandangan Alimin tentang pidana mati.

“Mendukung, oleh karena itu saya memutuskan itu (hukum mati Sambo),” tutur Alimin yang kini menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu. 

Ia beralasan, tindakan kejahatan Sambo sangat berat dan berdampak luas pada institusi kepolisian, bahkan berpengaruh pula pada masyarakat umum.

Benny kemudian menggali lebih jauh tentang jumlah putusan pidana mati yang pernah dijatuhkan Alimin.

Dia menyebut dua kasus, yakni pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan perkara narkotika. 

“Mengapa menjatuhkan hukuman mati? Itu kan mencabut nyawa orang?” timpal Benny. 

"Benar pak itu, itu juga perenungan yang mendalam pak," jawab mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Benny lalu mencecar Alimin dengan menyangkutpautkan dia sebagai wakil Tuhan di dunia.  

"Apakah saudara mengambil posisi sebagai wakil tuhan di dunia ini?," tanya Benny.

"Saya memahami itu pak... jadi ketika kasus narkotika 10 ton misalnya....," ujar Alimin sebelum akhirnya ucapannya dipotong oleh Benny. 

"Bukan-bukan. Anda ini merasa sebagai wakil Tuhan di dunia. Begitu ya?," sergah Benny. 

"Benar bapak," jawab Alimin.  

"Karena wakil Tuhan di dunia. Karena hanya Tuhan yang mencabut nyawa manusia. Hanya Tuhan. Dan anda mengambil posisi sebagai Tuhan. Atas nama Tuhan, nyawa manusia kau cabut. Begitu kan?" cecar Benny. 

"Benar pak," jawab Alimin. 

"Atas nama Tuhan kan?" cecar Benny lagi. 

"Iya benar, demi keadilan," jawab Alimin. 

 "Atas nama Tuhan, pak Alimin mencabut nyawa Pak Sambo," seru Benny. 

Alimin meminta izin untuk menjelaskan itu, namun ditolak Benny.

"Saya gak butuh penjelasan. 

"Bagaimana anda dalam perenungan anda tadi itu, bisa mengambil kesimpulan bahwa memang Tuhan ingin nyawa orang ini saa cabut. Bagaimana itu, bagaimana?," tanya Benny.  

Alimin lalu menyampaikan dengan perspektif berbeda. 

"Saya sampaikan. Dari perspektif yang berbeda. Ada saat orang dihukum mati, karena saya berpikir orang tersebut akan tahu kapan dia mati."

"Ketika dia tahu kapan dia mati akibat perbuatannya, maka dia akan memperbaiki dirinya," sebut Alimin sebelum akhirnya dibantah lagi oleh Benny K Harman. 

Berikut ini daftar 10 Calon Hakim Agung.

Kamar Perdata

1. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. - Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

2. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. - Hakim Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kamar Agama

3. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

4. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

Kamar Pidana

5. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.

Kamar Tata Usaha Negara

6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. - Hakim Tinggi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.

Kamar Militer

7. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI.

Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

8. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. - Hakim Pengadilan Pajak.

9. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. - Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

Ad Hoc HAM

10. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. - Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.

Sementara itu, calon hakim agung dan ad hoc HAM yang dicoret Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

1. Alimin Ribut Sujono, Hakim Tinggi Pengadilan Banjarmasin. Ia merupakan hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

2. Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawas MA.

3. Julius Panjaitan, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu.

4. Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.

5. Agus Budianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

6. Bonifasius Nadya Arybowo, Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved