Berita Viral

Rekam Jejak Sopian Hakim Eks Kades yang Korupsi Rp 26 M Dana Desa untuk Judol, Senyum saat Ditangkap

Inilah sosok dan rekam jejak Sopian Hakim, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp 26 miliar dana desa untuk judol.

Kolase Wartakota dan Kejari Kabupaten Bekasi
KADES KORUPSI - Kolase foto Sopian Hakim. Eks Kades yang Korupsi Rp 26 M Dana Desa untuk Judol, Senyum saat Ditangkap. 

SURYA.co.id - Inilah sosok dan rekam jejak Sopian Hakim, mantan Kepala Desa (Kades) Sumberjaya, Bekasi yang korupsi Rp 26 miliar dana desa untuk judi online (judol).

Gelagat Sopian saat ditangkap juga jadi sorotan, dia malah senyum-senyum.

Sopian Hakim, mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kini harus berurusan dengan hukum setelah terjerat kasus korupsi.

Pada Kamis (11/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan Sopian bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Jumlah uang yang dikorupsi pun fantastis, mencapai Rp2,6 miliar.

Dana tersebut diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.

Nama Sopian kemudian ramai diperbincangkan publik setelah foto dan video dirinya tersenyum saat ditangkap beredar luas di Instagram @ceritabekasi.co. 

Dalam rekaman itu, ia terlihat tetap melempar senyum meski tengah digiring aparat menuju mobil tahanan.

Menurut catatan wartakotalive.com, Sopian mulai menjabat sebagai PJ Kades Sumberjaya pada 14 Juni 2023.

Ia dilantik oleh Camat Tambun Selatan, Sopian Hadi, di Aula Kantor Desa Sumberjaya. Namun, kariernya berakhir singkat.

Tepat pada 12 September 2024, ia resmi lengser setelah hanya memimpin sekitar 15 bulan.

Melansir dari Tribunnews.com, Sopian Hakim memiliki latar pendidikan cukup mentereng, dengan gelar Sarjana Ilmu Politik (S.IP) dan Magister Sains (M.Si). Meski begitu, kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Selain Sopian, Kejari Bekasi juga menahan tiga tersangka lain, yakni:

  1. SJ, Sekretaris Desa Sumberjaya pada 2024.
  2. GR, Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya periode Januari–Agustus 2024 sekaligus operator sistem keuangan desa (siskeudes).
  3. MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Keempatnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang Dipakai

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, mengungkapkan cara para tersangka menggasak uang desa tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved