Berita Viral
Benarkah Puluhan Ribu Purnawirawan TNI Demo Pemakzulan Gibran? Ternyata Pakai Manipulasi AI
Beredar narasi yang Menyebut Puluhan Ribu Purnawirawan TNI Demo Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming. Begini fakta sebenarnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Namun, ia menegaskan bahwa mekanisme impeachment sudah diatur secara ketat dalam konstitusi dan tidak bisa dijalankan secara serampangan.
“Hanya ekspresi kemarahan saja. Tapi, realisasinya rasanya tidak mungkin," kata Jimly saat ditemui di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Jimly mengatakan, kekecewaan yang disuarakan para purnawirawan tidak bisa serta-merta diabaikan.
Menurut dia, kelompok tersebut bertindak dilandasi idealisme bernegara, bukan karena pertimbangan kekuasaan atau materi.
“Maka kita harus hormati, ya kan? Ya sudah. Dan dia sudah salurkan dengan baik ke DPR, berkirim surat, jadi kita hormati gitu," ujar dia.
Jimly mengatakan, prosedur pemakzulan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945 dan hanya bisa dilakukan jika memenuhi enam alasan utama.
Pertama, pengkhianatan terhadap negara.
Kedua, korupsi. Ketiga, suap dan tindak pidana berat (ancaman hukuman di atas lima tahun).
Keempat, perbuatan tercela, dan terakhir, alasan administratif seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden atau wakil presiden.
“Kalau mau dicari-cari alasannya, gampang itu. Tapi, harus dibuktikan. Misalnya, presiden buka pintu mobil dan meludah di jalanan, kena ibu-ibu, itu tercela atau tidak?” ucapnya memberi contoh.
Namun, menurut Jimly, pembuktian atas pelanggaran tersebut harus dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi, setelah usulan diajukan oleh DPR dan disetujui oleh dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga dari anggota MPR.
“Langkah pertama harus beres dulu di DPR. Nah, sekarang dua pertiga di DPR itu siapa? KIM plus, yang ketuanya adalah ketua umum Partai Gerindra, dan dia juga Presiden RI,” kata Jimly.
Oleh sebab itu, Jimly berpendapat bahwa wacana pemakzulan terhadap Gibran kecil kemungkinan akan direalisasikan secara politik, mengingat posisi Gibran yang merupakan pilihan langsung dari Presiden Prabowo serta putra dari mantan Presiden Jokowi yang pernah menjadi bagian dari kabinet Prabowo.
“Jadi, dengan semangat Presiden Prabowo untuk merangkul semua mantan-mantan, saya rasa itu tidak mungkin. Tidak mungkin Partai Gerindra dan begitu juga partai-partai koalisi itu akan mengambil inisiatif mencapai angka dua per tiga itu," nilai Jimly.
Ia menilai, wacana pemakzulan hanya akan menguras energi dan mengganggu fokus publik dalam mengawasi pemerintahan yang sedang berjalan.
berita viral
Gibran Rakabuming
Purnawirawan TNI
Pemakzulan Gibran
hoaks
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Lilis Nuryani, Bupati Wanita yang Bawa Kabupaten Kebumen Lepas dari Predikat Termiskin |
![]() |
---|
Gelagat Sri Mulyani Sebelum Rumah Dijarah, Berusaha Minta Perlindungan tapi Berujung Kecewa |
![]() |
---|
Tabiat Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Dibongkar Luhut Pandjaitan, Ini Gebrakan Barunya Usai Menjabat |
![]() |
---|
2 Alasan Sri Mulyani Berkali-kali Minta Mundur dari Jabatan Menkeu, Nangis Kecewa Karena Ini |
![]() |
---|
BSU Cair Lagi di Bulan September 2025? Simak Penjelasan Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.