Berita Viral
Beda Nasib Brimob di Tragedi Affan Kurniawan, Kompol K Dipecat, Sopir Bripka Rohmat Lebih Ringan
Dua anggota Brimob mendapat hukuman berbeda buntut tragedi tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Surya.co.id - Dua anggota Brimob mendapat hukuman berbeda buntut tragedi tewasnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan.
Tragedi itu terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 saat polisi mengamankan demo di sekitar gedung DPR RI, Jakarta.
Pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang berada di kerumunan demonstran jatuh terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmat bersama beberapa anggota lainnya.
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol K atau Kompol Cosmas Kaju Gae, yang duduk di samping sopir Bripka Rohmat, dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sementara Bripka Rohmat, mendapat sanksi lebih ringan, yakni demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.
Baca juga: Dukungan untuk Kompol Cosmas, Brimob dalam Tragedi Affan Kurniawan, Muncul Petisi Tolak Pemecatan
Sanksi untuk Bripka Rohmat
Sidang etik terhadap Bripka Rohmat digelar Divisi Propam (Divpropam) Polri pada Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat Demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan dikutip dari Kompas TV.
Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Ia juga dijatuhi sanksi etik, dengan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," lanjutnya.
Menanggapi putusan itu, Bripka Rohmat mengaku masih akan berdiskusi dengan keluarganya.
"Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
Keterlibatan Anggota Lain
Peristiwa ini terjadi Kamis (28/8/2025) malam. Dalam rantis terdapat tujuh anggota Brimob.
Mereka adalah Kompol Cosmas (Kompol K), Bripka Rohmat, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Berdasarkan pemeriksaan, ada dua kategori pelanggaran.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K, jabatan Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri sopir. Yang kedua Bripka R, jabatan Bintara Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver," jelas Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Sementara lima anggota lain hanya dijatuhi sanksi kategori pelanggaran sedang karena berstatus penumpang.
Kompol Cosmas Dipecat
Sehari sebelumnya, Rabu (3/9/2025), sidang etik juga digelar untuk Kompol Cosmas.
Dalam sidang itu, Kompol Cosmas resmi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.
Ia juga dikenakan penempatan khusus selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Selain itu, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dalam sidang, tangis Rohmat pecah.
Ia mengaku telah 28 tahun mengabdi sebagai anggota Polri tanpa pernah terjerat kasus pidana, disiplin, maupun pelanggaran kode etik.
“Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental."
"Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujarnya penuh haru.
Ia memohon agar tetap bisa melanjutkan pengabdian hingga masa pensiun.
“Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri,” tambahnya.
Dengan nada tinggi bercampur tangis, Rohmat menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun dalam menjalankan tugas.
“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” katanya.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucapnya.
Kompol Cosmas Kaju Gae
ojol dilindas brimob
driver ojol dilindas brimob
Brimob
Affan Kurniawan
Bripka Rohmat
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Mercy Jasinta, Pencetus Petisi Tolak Kompol Cosmas Dipecat Imbas Kasus Affan Sopir Ojol |
![]() |
---|
Kisah Kakek Jafar Sebatang Kara Tinggal di Makam Rangkah Surabaya, Bertahun-tahun Hidup Tanpa Rumah |
![]() |
---|
Dukungan untuk Kompol Cosmas, Brimob dalam Tragedi Affan Kurniawan, Muncul Petisi Tolak Pemecatan |
![]() |
---|
Terlanjur Wapres Gibran Digugat Gegara Lulusan SMA di Luar Negeri, Apa Dampaknya Jika Dikabulkan? |
![]() |
---|
Profil Lengkap Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni di Komisi III, Kekayaan Rp 100 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.