Berita Viral

Terlanjur Wapres Gibran Digugat Gegara Lulusan SMA di Luar Negeri, Apa Dampaknya Jika Dikabulkan?

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata terkait syarat pendidikan. Apa dampaknya jika dikabulkan?

Kompas.com/Rahel
GIBRAN DIGUGAT - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming. Apa dampaknya jika gugatan terhadap Gibran dikabulkan? 

SURYA.co.id - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata terkait syarat pendidikan.

Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025).

Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal untuk calon wakil presiden di Indonesia.

"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).

Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Agenda sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).

Ahli Hukum: Tidak Akan Ganggu Posisi Wapres

Menanggapi polemik ini, ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menegaskan gugatan tersebut tidak berdampak pada jabatan Gibran saat ini.

Menurut Agus, aturan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 473 UU Pemilu menegaskan bahwa perselisihan hasil Pilpres hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan negeri.

“Putusan PN dalam perkara PMH tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan maupun hasil pemilu,” ujarnya, Kamis (4/9/2025), melansir dari Kompas.com.

Agus juga menjelaskan bahwa keputusan KPU yang sudah menetapkan hasil Pemilu bersifat final dan mengikat jika tidak ada putusan MK yang membatalkan.

“Dengan demikian, sekalipun PN menerima gugatan PMH tersebut, hal itu tidak akan berimplikasi langsung pada status Gibran sebagai cawapres terpilih Pemilu 2024,” jelasnya.

Baca juga: Siapa Subhan? Warga yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Pernah Ditolak PTUN

Syarat pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 169 huruf e UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan, calon minimal harus lulus SMA atau sederajat.

Agus menegaskan istilah sederajat tidak hanya mencakup sekolah di Indonesia, melainkan juga pendidikan luar negeri yang diakui oleh pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek.

Sebagai informasi, Gibran menempuh pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School, Singapura.

“Penafsiran ‘sederajat’ tidak semata berarti sekolah di Indonesia, tetapi juga bisa ijazah luar negeri yang diakui dan disetarakan,” jelas Agus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved