Berita Viral
Terlanjur Wapres Gibran Digugat Gegara Lulusan SMA di Luar Negeri, Apa Dampaknya Jika Dikabulkan?
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata terkait syarat pendidikan. Apa dampaknya jika dikabulkan?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata terkait syarat pendidikan.
Gugatan ini diajukan seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (29/8/2025).
Dalam gugatannya, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal untuk calon wakil presiden di Indonesia.
"Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan, Rabu (3/9/2025).
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut digugat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Agenda sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9/2025).
Ahli Hukum: Tidak Akan Ganggu Posisi Wapres
Menanggapi polemik ini, ahli hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, menegaskan gugatan tersebut tidak berdampak pada jabatan Gibran saat ini.
Menurut Agus, aturan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 473 UU Pemilu menegaskan bahwa perselisihan hasil Pilpres hanya bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), bukan pengadilan negeri.
“Putusan PN dalam perkara PMH tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonan maupun hasil pemilu,” ujarnya, Kamis (4/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Agus juga menjelaskan bahwa keputusan KPU yang sudah menetapkan hasil Pemilu bersifat final dan mengikat jika tidak ada putusan MK yang membatalkan.
“Dengan demikian, sekalipun PN menerima gugatan PMH tersebut, hal itu tidak akan berimplikasi langsung pada status Gibran sebagai cawapres terpilih Pemilu 2024,” jelasnya.
Baca juga: Siapa Subhan? Warga yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Pernah Ditolak PTUN
Syarat pendidikan untuk calon presiden dan wakil presiden tertuang dalam Pasal 169 huruf e UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan, calon minimal harus lulus SMA atau sederajat.
Agus menegaskan istilah sederajat tidak hanya mencakup sekolah di Indonesia, melainkan juga pendidikan luar negeri yang diakui oleh pemerintah Indonesia melalui Kemendikbudristek.
Sebagai informasi, Gibran menempuh pendidikan menengahnya di Orchid Park Secondary School, Singapura.
“Penafsiran ‘sederajat’ tidak semata berarti sekolah di Indonesia, tetapi juga bisa ijazah luar negeri yang diakui dan disetarakan,” jelas Agus.
Ia juga menambahkan kemungkinan bahwa Gibran mendaftar menggunakan ijazah pendidikan tinggi (S1), bukan ijazah SMA.
Menurut Agus, perdebatan mengenai keabsahan ijazah Gibran seharusnya selesai sejak tahap verifikasi KPU. Pasalnya, seluruh dokumen pencalonan telah diperiksa secara resmi sebelum Pilpres 2024 digelar.
“Penilaian syarat pencalonan Gibran sudah final pada Pemilu 2025. Karena saat itu tidak ada putusan Bawaslu maupun PTUN yang membatalkan, maka pencalonan tetap sah,” tegasnya.
Kasus gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memperlihatkan bagaimana dinamika politik dan hukum di Indonesia seringkali berjalan beriringan dengan opini publik.
Dari satu sisi, gugatan yang diajukan oleh warga sipil menunjukkan adanya ruang bagi masyarakat untuk menggunakan jalur hukum dalam menyampaikan kritik dan keberatan terhadap pejabat publik.
Ini mencerminkan fungsi peradilan sebagai tempat uji legitimasi, sekalipun objek gugatan adalah seorang pejabat negara setingkat wakil presiden.
Namun, di sisi lain, pendapat para ahli hukum tata negara menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengubah posisi Gibran di pemerintahan.
Hal tersebut karena kerangka hukum Indonesia sudah menetapkan bahwa sengketa pemilu hanya dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, bukan oleh pengadilan negeri. Artinya, proses perdata ini lebih bernuansa simbolik ketimbang praktis.
Polemik mengenai ijazah dan syarat pendidikan cawapres juga memperlihatkan pentingnya transparansi sejak tahap pencalonan.
KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu sejatinya telah melakukan verifikasi administratif, sehingga jika dokumen sudah dinyatakan sah, perdebatan mestinya berhenti di sana.
Secara objektif, kasus ini menyoroti dua hal penting: pertama, masih adanya ruang publik yang dipakai untuk menguji legalitas pejabat negara; kedua, perlunya pemahaman hukum yang lebih luas di masyarakat agar perdebatan tidak terjebak pada asumsi, melainkan pada aturan yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat tetap kritis tanpa mengabaikan batas kewenangan hukum yang sudah ditentukan konstitusi.
berita viral
Gibran Rakabuming
Wapres Gibran
Gibran digugat
Wapres Gibran digugat Rp 125 triliun
Subhan
Gibran lulusan SMA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Profil Lengkap Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni di Komisi III, Kekayaan Rp 100 M |
![]() |
---|
Rezeki Nomplok Eko Pria Tulungagung Usai Dituding Jarah Patung Iron Man Sahroni, Banjir Pesanan |
![]() |
---|
Jejak Kriminal Kompol Cosmas yang Dipecat Gegara Lindas Affan Driver Ojol, Pernah Terseret Kasus Ini |
![]() |
---|
Siapa Subhan? Warga yang Gugat Wapres Gibran Rakabuming Sebesar Rp 125 Triliun, Pernah Ditolak PTUN |
![]() |
---|
Beda Hukuman Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat di Kasus Tewasnya Affan Buat Susno Duadji Heran, Adil? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.