Berita Viral
Akhir Nasib Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Pelindas Affan, Tak Dipecat tapi Kena Sanksi Ini
Nasib Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya diputuskan
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Nasib Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan, akhirnya diputuskan.
Dalam sidang etik di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Kamis (4/9/2025), Bripka Rohmat mendapat vonis demosi.
“Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Kombes Pol Heri Setiawan, membacakan putusan sidang, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan.
Demosi juga berarti penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada seorang atasan polisi yang berwenang terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuannya.
Selain sanksi administrasi berupa demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administrasi penahanan di tempat khusus (patsus).
“Sanksi administratif yaitu penempatan pada tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai 17 September 2025,” katanya.
Vonis pertama yang diucapkan Ketua Sidang adalah sanksi bersifat etika.
“Yaitu, a, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kombes Heri.
Bripka Rohmat juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Baca juga: Gelagat Nadiem Makarim Setelah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook, Sebut Soal Kebenaran
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, Bripka Rohmat dinyatakan bertindak tidak profesional saat pengamanan aksi demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu.
"Adapun hasil dari sidang komisi terduga pelanggar dinyatakan dalam wujud perbuatan telah bertindak secara tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa sekitar pada tanggal 28 Agustus 2025, di wilayah Jakarta sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama saudara Affan," katanya.
Trunoyudo menambahkan, Rohmat menyatakan masih mempertimbangkan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
“Atas putusan tersebut, rekan-rekan tadi juga telah mendengar yang bersangkutan mempertimbangkan untuk berpikir terlebih dahulu," ujar dia.
Baca juga: Tabiat Laras Faizati Khairunnisa Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta, Keseharian Terungkap
berita viral
Bripka Rohmat
Sopir Rantis Brimob
Demonstrasi ricuh
Affan Kurniawan
driver ojol dilindas brimob
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sikap Mulia Uya Kuya, Berikan Maaf Salah Satu Terduga Pelaku Penjarahan Rumahnya |
![]() |
---|
Tabiat Laras Faizati Khairunnisa Tersangka Provokator Demo Anarkis di Jakarta, Keseharian Terungkap |
![]() |
---|
Tabiat Pria di Sumsel Jual Daging Kucing Ludes Dibeli Warga Sebut Daging Kambing Muda |
![]() |
---|
Perjalanan Nadiem Makarim dari CEO Gojek, Menteri Pendidikan, Kini Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Emak-emak yang Bawa AC Milik Uya Kuya, Tak Niat Curi, Kini Diajukan Restorative Justice |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.