Berita Viral

Rekam Jejak Kombes Heri Setyawan, Ketua Sidang KKEP yang Pecat Kompol Cosmas di Kasus Tewasnya Affan

Kompol Cosmas Kaju Gae terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
PTDH - Kombes Heri Setyawan (kiri), Ketua majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, di kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).    

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Kombes Heri Setyawan, Ketua majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, di kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).   

Kompol Cosmas Kaju Gae yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Sidang KKEP ini digelar pada Rabu (3/9/2025) selama 11 jam dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 19.40 WIB di ruang sidang Div Propam Polri, Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

Dalam putusannya, Kombes Heri menilai bahwa perilaku Kompol Cosmas Kaju Gae adalah perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi sebagai anggota polisi.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kombes Heri membacakan putusan, Rabu (3/9/2025), dikutip dari TV Radio Polri.

Baca juga: Kejanggalan Alasan Sopir Rantis Brimob Soal Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Kini Dipecat

Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan.

Ia menengadah, lalu menunduk, matanya berkaca-kaca. Saat air matanya jatuh, ia membuat tanda salib sebelum berbicara.

“Yang mulia, ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas.

“Secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ucapnya sambil menangis.

Cosmas menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.

“Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” katanya.

Ia juga menyampaikan belasungkawa untuk korban.

“Saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” tutur Danyon Korbrimob itu.

“Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.

Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.

“Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya. 

Di akhir pernyataannya, Cosmas menyebut masih akan mempertimbangkan banding terhadap putusan PTDH.

“Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ucapnya sebelum kembali menunduk.

Lalu, siapakah Heri Setyawan? 

Kombes Heri Setyawan pernah menjabat sebagai Kabid Hukum Polda Lampung.

Selain itu, Kombes Heri Setyawan diketahui juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kombes Heri Setiawan juga pernah dimutasi menjadi Analisis Kebijakan Madya Bidang Provos Divpropam Polri.

Selain itu, ia diketahui juga menjabat sebagai Kabagbinetik Rowabprof Divpropam Polri.

Heri pernah menjadi Wakil Ketua Komisi sidang etik profesi terkait dengan perkawa DWP 2024 terhadap 11 terduga pelanggar.

Menilik harta kekayaannya, Kombes Heri Setyawan tercatat memiliki total harta sebesar Rp2 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya terakhir kali pada 9 Februari 2022.

Berikut rincian harta kekayaan Kombes Heri Setyawan.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 385 m2/900 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 174.000.000

1. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN Tahun 2017, Rp. 170.000.000

2. MOTOR, HONDA SCOOPE Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 43.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 9.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.226.000.000

II. HUTANG Rp. 200.000.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 2.026.000.000

Kompol Cosmas Kaju Gae Juga Dijerat Dipidana

TEWAS - Foto kanan: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melayat ke rumah Affan urniawa, driver ojol korban tewas saat dilindas rantis Brimob saat pembubaran demo di daerah Pejompangan, Jakarta.
TEWAS - Foto kanan: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat melayat ke rumah Affan urniawa, driver ojol korban tewas saat dilindas rantis Brimob saat pembubaran demo di daerah Pejompangan, Jakarta. (kolase tribun jakarta)

Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

“Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Trunoyudo menjelaskan, sejak keputusan gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (2/9/2025), berkas Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

Dalam peristiwa itu, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan bernomor PJJ 17713-VII.

Rantis Brimob Polri itu tiba-tiba menabrak dan melindas tubuh Affan Kurniawan hingga akhirnya driver ojol itu meninggal dunia di rumah sakit. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Kasus Kompol Cosmas Sudah Dilimpahkan ke Bareskrim"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved