Berita Viral
Rekam Jejak Kombes Heri Setyawan, Ketua Sidang KKEP yang Pecat Kompol Cosmas di Kasus Tewasnya Affan
Kompol Cosmas Kaju Gae terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi.
Editor:
Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
PTDH - Kombes Heri Setyawan (kiri), Ketua majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, di kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.
Dalam peristiwa itu, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan bernomor PJJ 17713-VII.
Rantis Brimob Polri itu tiba-tiba menabrak dan melindas tubuh Affan Kurniawan hingga akhirnya driver ojol itu meninggal dunia di rumah sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Kasus Kompol Cosmas Sudah Dilimpahkan ke Bareskrim"
Halaman 4 dari 4
Tags
Kompol Cosmas Kaju Gae
Affan Kurniawan
Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob
Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat
Kombes Heri Setyawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Berita Terkait: #Berita Viral
Nasib Briptu Rizka Tersangka Pembunuh Brigadir Esco Suaminya, Tak Cuma Terancam Lama di Penjara |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Abdul Azis Anwar, Kades di Bogor yang Gelar Khitanan Anak Mewah bak Pernikahan |
![]() |
---|
Kebaikan Nita Mantan Istri Fahmi Bo Terungkap, Totalitas Merawat Meski Sudah Bercerai |
![]() |
---|
Profil Herly Puji Mentari, Sekdis UKM yang Dicopot Bobby Nasution karena Kasus Kado Ulang Tahun |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Ultimatum 200 Pengemplang Pajak Rp60 Triliun: Bayar dalam Seminggu Atau Hidup Susah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.