Berita Viral

Rekam Jejak Kombes Heri Setyawan, Ketua Sidang KKEP yang Pecat Kompol Cosmas di Kasus Tewasnya Affan

Kompol Cosmas Kaju Gae terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/tribunnews
PTDH - Kombes Heri Setyawan (kiri), Ketua majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memvonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, di kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demontrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).    

“Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.

Dalam peristiwa itu, Cosmas duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat yang mengemudikan kendaraan bernomor PJJ 17713-VII.

Rantis Brimob Polri itu tiba-tiba menabrak dan melindas tubuh Affan Kurniawan hingga akhirnya driver ojol itu meninggal dunia di rumah sakit. 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Kasus Kompol Cosmas Sudah Dilimpahkan ke Bareskrim"

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved