Berita Viral

Kejanggalan Alasan Sopir Rantis Brimob Soal Lindas Affan Kurniawan Driver Ojol, Kini Dipecat

Bripka Rohmat akui lindas ojol demi selamatkan anggota, tapi praktisi hukum menilai alasannya janggal. Kini pelaku dipecat.

Kolase IST/Tribunnews
KEJANGGALAN - Tangkap layar video rantis brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan. Praktisi hukum ungkap kejanggalan. 

Menurut Sigit, rantis sudah dirancang tahan terhadap berbagai bentuk serangan, termasuk senjata api maupun benda mudah terbakar.

"Selain itu, karena didesain sangat kuat bahkan anti peluru, itu mungkin ya tahan api juga, tahan air, artinya kalau orang yang berada di situ kan sebenarnya dia sudah merasa aman dari amukan massa, dari senjata," jelasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Penyelidikan kasus ini masih berjalan. Polisi menyebut telah menemukan unsur pidana dalam peristiwa yang menewaskan Affan dan segera menggelar perkara.

Sebelumnya, video kejadian sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Affan terjatuh di tengah massa yang berlarian, namun rantis tetap melaju hingga melindas pria berjaket ojol tersebut.

Aksi itu memicu kemarahan warga dan ratusan orang mencoba mengejar serta melempari kendaraan Brimob.

Pasca kejadian, sejumlah driver ojol langsung mendatangi Mako Brimob Polda Metro Jaya untuk menuntut penjelasan atas meninggalnya rekan mereka.

Kini Dipecat

Atas kasus ini, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025). 

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis KKEP. 

Kompol K dinilai terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri karena berada di dalam rantis saat kecelakaan yang menewaskan Affan terjadi. 

Mendengar putusan itu, Kompol K menangis di ruang sidang. 

Dalam persidangan, Divpropam Polri menghadirkan pengawas eksternal, termasuk dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Saat kejadian, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir rantis yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved