Berita Viral

Prosedur Penggunaan Rantis Saat Demo Diungkap Eks Jenderal Polisi, Imbas Tragedi Brimob Lindas Ojol

Tragedi rantis Brimob lindas driver ojol bernama Affan Kurniawan menuai reaksi keras dari eks jenderal polisi, Susno Duadji.

Kolase Tribun Jakarta dan Wartakota
PENGGUNAAN RANTIS - Kolase foto Susno Duadji dan jenazah Affan Kurniawan, driver ojol dilindas rantis Brimob, saat di rumah duka. 

SURYA.co.id - Tragedi kendaraan taktis (rantis) Brimob lindas driver ojol bernama Affan Kurniawan menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Salah satunya mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Susno bahkan membeberkan prosedur penggunaan rantis yang benar untuk mengamankan demonstrasi.

Susno mengapresiasi langkah cepat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang segera merespons kasus ini.

Namun, ia menyayangkan insiden tersebut bisa sampai terjadi.

“Pertama, saya suatu penghargaan untuk Kapolri, karena Kapolri merespon cepat bahwa atas terjadinya peristiwa meninggalnya driver ojek karena tertabrak rantis Polri. Yang kedua, saya juga agak menyesalkan sedikit. Kenapa sampai terjadi peristiwa ini? Kan di bawah itu ada orang. Yang dihadapi orang,” ujar Susno dalam program Kompas TV, Jumat (29/8/2025).

Baca juga: 2 Pejabat yang Bereaksi Soal Affan Kurniawan Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob, Tuntut Pemerintah

Menurut Susno, rantis tidak seharusnya dipakai untuk membubarkan massa atau mendorong kerumunan.

Kendaraan tersebut hanya difungsikan sebagai pelindung dan sarana pendukung keamanan, bukan alat penekan massa.

“Rantis itu bukan digunakan untuk mendorong massa. Tapi rantis itu adalah untuk menyelamatkan orang dan digunakan ada yang untuk water cannon dan sebagainya,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa dalam situasi berhadapan langsung dengan masyarakat, pasukan tameng seharusnya berada di barisan depan.

Bahkan itu pun, katanya, tetap dengan prinsip menahan diri dan menghindari kekerasan.

Lebih jauh, Susno mengingatkan pentingnya perubahan cara pandang aparat maupun pejabat publik dalam menyikapi aksi unjuk rasa.

Menurutnya, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang harus dijamin, bukan dianggap sebagai tindakan melawan pemerintah.

“Unjuk rasa itu bukanlah sesuatu perbuatan melanggar hukum dan bukan sesuatu yang dilarang. Tetapi sesuatu yang harus dilindungi.

Mengapa harus dilindungi? Itulah ciri daripada negara demokrasi,” tegas Susno.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved