Berita Viral

Respons Santai Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui: Urusan Hukum

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, akhirnya memberikan respons terkait Silfester Matutina yang tak kunjung dieksekusi.

kolase istimewa
JUSUF KALLA SANTAI - Kolase foto Jusuf Kalla (kiri) dan Silfester Matutina (kanan). JK Santai Soal Silfester Matutina Tak Segera Dieksekusi ke Bui. 

Maka dari itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang hingga pekan depan. 

“Dengan alasan ini, kami menjadwalkan kembali persidangan hari Rabu tanggal 27 Agustus,” ujar Hakim Ketut. 

Kabar mengenai sakit yang dialami Silfester juga dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan. 

Ia menyebut bahwa rekannya tersebut tengah mengalami masalah kesehatan yang cukup serius. 

“Silfester sakit. Kabarnya diopname gejala tifus,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Rabu. 

2 Politisi Desak Silfester Matutina Segera Dieksekusi

Silfester Matutina adalah terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang divonis 1,5 tahun penjara. 

Putusan terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019, namun hingga kini tak kunjug diekseskusi.

Hal ini yang memantik reaksi politisi Partai Golkar Soedeson Tandra dan politisi Nasdem Ahmad Sahroni untuk mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi. 

Menurut Soedeson Tandra yang juga anggota Komisi III DPR RI, ada azas equality before the law, yang mengatur kedudukan yang sama di mata hukum.

"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.

Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu menegaskan, kejaksaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya.

"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja," ujarnya.

Soedeson enggan berkomentar soal backing politik Silfester yang dinilai membuat vonisnya tak kunjung dieksekusi.

Ia juga enggan berkomentar terkait tudingan tebang pilih hukum terhadap kejaksaan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved