Berita Viral
Silfester Matutina Bongkar Borok Immanuel Ebenezer yang di OTT KPK, Padahal Dia Tunggu Masuk Bui
Ketua Umum Soilmet, Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi di penjara, malah kini berani komentar miring ke Immanuel Ebenezer.
SURYA.CO.ID - Meski terancam dieksekusi ke penjara atas vonis kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina masih cuap-cuap di media.
Kali ini, Silfester Matutina ikut mengomentari mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap Rp 3 miliar dari pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Silfester yang sebelumnya satu gerbong dengan Noel saat mendukung Jokowi hingga Prabowo ini justru membongkar borok koleganya ini.
Silfester bahkan mengulik kembali luka lamanya, saat dia dituduh Noel menggalang demonstrasi agar Noel dicopot dari jabatan Komisaris PT Mega Eltera pada tahun 2021.
Dalam acara Dua Arah di Kompas TV, Jumat 15 Agustus 2025, Noel memang sempat menyebut Silfester sebagai penggerak aksi demonstrasi.
Baca juga: Gelagat Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Ducati ke Irvian Bobby Mahendro, Puji Hobi Main Moge
"Memang benar saat itu banyak relawan marah dan kecewa hingga melakukan demonstrasi, tapi saya dan organisasi saya tidak ikut serta," ujar Silfester, Minggu (24/8/2025).
Ia menegaskan bahwa demonstrasi tersebut digerakkan oleh organisasi lain, bukan oleh Solidaritas Merah Putih.
Silfester juga mengungkap bahwa Noel pernah membela tersangka Munarman dalam sidang sebagai saksi meringankan, dan menuduh Noel menerima bayaran atas kesaksian tersebut.
"Noel kecewa karena ditempatkan di perusahaan yang tidak sehat dan bergaji kecil, bukan bersyukur," tambah Silfester Matutina.
Silfester Matutina juga menyebut bahwa Noel kerap meminta uang dengan janji jabatan dan proyek fiktif, serta menyinggung penangkapan Noel oleh KPK sebagai bukti perilaku koruptif.
"Perilaku Noel Cs sangat kejam, menghisap darah rakyat kecil," tegas Silfester.
Seperti diketahui. pada Rabu (20/8/2025), KPK menangkap Noel atas dugaan suap Rp 3 miliar dari pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Suap Rp 3 miliar itu diminta dari Irvian Bobby Mahendro, terduga otak pemerasan yang seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Noel disebut kerap meminta uang kepada Irvian Bobby Mahendro untuk keperluan renovasi rumah pribadinya di Cimanggis.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan setelah mengetahui adanya praktik lancung dalam pengurusan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3), Noel tidak berusaha menghentikannya.
Sebaliknya, ia justru memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Menurut Setyo, Noel memanggil Irvian Bobby Mahendro (IBM), yang diduga sebagai otak pemerasan, dengan sebutan 'Sultan'.
Panggilan ini disematkan karena Irvian dikenal sebagai "orang yang banyak uang" di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3).
"IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menyebut IBM sebagai sultan, maksudnya orang yang banyak uang di Ditjen Binwas K3. IEG minta untuk renovasi rumah Cimanggis, IBM kasih 3 M (Rp 3 miliar)," ujar Setyo saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025).
Permintaan tersebut dilakukan Noel tak lama setelah ia dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024.
Uang sebesar Rp 3 miliar itu kemudian diterima Noel pada Desember 2024.
Sosok 'Sultan' Irvian Bobby Mahendro sendiri merupakan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3.
KPK menduga ia adalah penerima uang paling banyak dalam skandal ini, dengan total mencapai Rp 69 miliar dari keseluruhan nilai pemerasan sebesar Rp 81 miliar yang terjadi dalam rentang waktu 2019–2024.
Dalam kasus ini, para buruh yang seharusnya hanya membayar tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, dipaksa merogoh kocek hingga Rp 6 juta.
KPK telah menetapkan total 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Immanuel Ebenezer dan Irvian Bobby Mahendro.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Nasib Silfester Matutina Lebih Mujur

Berbeda dengan Immanuel Ebenezer yang sudah dijebloskan ke tahanan, Silfester justru masih melenggang bebas.
Padahal putusan pidana 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak 2019.
Kasus yang menjerat Silfester Matutina sebenarnya sudah terjadi sejak 2017.
Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya pada 15 Mei 2017.
Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.
Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Hal ini yang memantik reaksi politisi Partai Golkar Soedeson Tandra dan politisi Nasdem Ahmad Sahroni untuk mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi.
Menurut Soedeson Tandra yang juga anggota Komisi III DPR RI, ada azas equality before the law, yang mengatur kedudukan yang sama di mata hukum.
Baca juga: Kubu Roy Suryo Desak Eksekusi Silfester, Sidang PK Dinilai Jadi Momentum Tepat
"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tribunnews.
Ketua Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) itu menegaskan, kejaksaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya.
"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja," ujarnya.
Soedeson enggan berkomentar soal backing politik Silfester yang dinilai membuat vonisnya tak kunjung dieksekusi.
Ia juga enggan berkomentar terkait tudingan tebang pilih hukum terhadap kejaksaan.
"Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi," tutur Tandra.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni tegas seharusnya Silfester Matutina bisa langsung dieksekusi dengan menjebloskan yang bersangkutan ke penjara.
Komisi III DPR RI adalah salah satu dari tiga belas komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang memiliki tugas utama di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan nasional.
"Tangkap penjarain. Kalau memang sudah inkrah laksanain kecuali kalau dibilang ada perdamaian atau apa lah itu lain hal. Tapi kalau sesuai hukum pidana yang sudah inkrah maka itu harus dijalankan," kata Sahroni saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut, persoalan terhadap Silfester Matutina merupakan hal yang mudah.
Dimana, kata dia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bisa langsung menangkap yang bersangkutan lantaran keberadaannya yang ada di Tanah Air.
"Tangkap. Penjarain. Sesimple itu gampang kok," ujar legislator yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu.
Terhadap perkara yang menjerat Silfester, Sahroni lantas meminta hal ini menjadi pelajaran bagi seluruh elemen.
Dirinya meminta, agar setiap pihak tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyuarakan suatu hal yang tidak pantas atau tidak perlu.
"Nah ini kan kebanyakan kita mengedepankan rasa emosi dengan mengucapkan hal hal yang tidak sesuai faktanya setelah disidang di laporin tidak terbukti udahannya ujungnya gelegepan," kata dia.
Atas perkara ini, Sahroni menyerahkan proses hukum tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejari untuk segera melakukan eksekusi.
APH kata dia, harus patuh pada keputusan hukum yang dalam statusnya sudah berkekuatan tetap.
"Kita minta aparat penegak hukum lakukan seusai perintah persidangan kan sudah inkrah. Itu tergantung nanti jaksa lakukan eksekusi. Kita berharap lakukan lah dengan koridor hukum yang ada," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Silfester Matutina Kecam Immanuel Ebenezer: Sangat Kejam, Mengisap Darah Rakyat Kecil
Silfester Matutina
Silfester Matutina Dieksekusi
Immanuel Ebenezer
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Alasan Keluarga Bos Bank Plat Merah Ingin Tersangka Penculikan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok Djamari Chaniago, Purnawirawan TNI Angkatan Darat yang Dilantik Menjadi Menko Polkam yang Baru |
![]() |
---|
Rekam Jejak Farida Faricha Politikus PKB yang Dilantik Jadi Wamenkop, Aktif di Fatayat NU |
![]() |
---|
Ada Apa Dengan Irjen Krishna Murti? Dimutasi dari Kadiv Hubinter Jadi Staf Kapolri, Instagram Lenyap |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir yang Berpeluang Kuat Jadi Menpora Baru Gantikan Dito Ariotedjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.