Berita Viral

Kubu Roy Suryo Desak Eksekusi Silfester, Sidang PK Dinilai Jadi Momentum Tepat

Kubu Roy Suryo menilai sidang PK perkara fitnah Jusuf Kalla jadi momentum yang tepat bagi Kejari Jaksel untuk eksekusi Silfester Matutina.

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
kolase Metro TV/tribunnews
EKSEKUSI - Silfester Matutina terancam dijebloskan penjara gara-gara kasus penghinaan terhadap Jusuf Kalla. Kasus ini sudah inkrah pada 2019 silam, namun baru ramai lagi sekarang. Silfester, yang menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih disebut tidak dipenjara hingga kini disebut kubu Roy Suryo karena ada nama besar Jokowi di baliknya. 

Surya.co.id - Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, akan digelar pada Rabu (20/8/2025).

Kubu Roy Suryo menilai sidang tersebut menjadi momentum yang tepat bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi terdakwa Silfester Matutina.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangaji, menyampaikan pandangannya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025).

“Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu (mengeksekusi) saudara Silfester,” ujarnya Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Silfester Wajib Hadir di Sidang PK

Abdul Ghofur meyakini Silfester, yang menjabat sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, akan menghadiri sidang PK yang diajukannya sendiri.

Hal ini merujuk pada Pasal 265 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mengenai permohonan PK.

“Dalam perkara pidana, pemohon PK wajib hadir. Dan besok saudara Silfester pasti hadir. Karena kalau besok tidak hadir, berarti permohonan PK-nya tidak akan ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tambah Abdul Ghofur.

Kejari Jaksel Belum Mengeksekusi

Meski perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam penjara.

Padahal, proses hukum kasus ini sudah berjalan sejak 2017. Saat itu, Silfester dilaporkan ke Mabes Polri oleh kuasa hukum Jusuf Kalla.

Ia dianggap melakukan fitnah serta mencemarkan nama baik JK dan keluarganya melalui sebuah orasi politik.

Silfester Membantah Fitnah

Silfester membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan pernyataannya bukan bentuk fitnah, melainkan sikap kepedulian terhadap kondisi bangsa.

“Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” kata Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved