Berita Viral
Balasan Kubu Jokowi ke Roy Suryo yang Tuding Pengecut dan Tak Profesional, Eks Jenderal Bereaksi
Tudingan Roy Suryo bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menyidik kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dibalas menohok pengacara.
SURYA.CO.ID - Tudingan Roy Suryo bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak profesional dalam menyidik kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dibalas menohok kubu Jokowi.
Sebelumnya Roy menyebut penyidik tidak profesional karena menentukan tempos delicty atau waktu kejadian berubah-ubah.
Saat proses penyelidikan, dia diminta memberikan keterangan untuk kejadian tanggal 26 Maret 2025.
Sementara saat diperiksa di tahap penyidikan pada Rabu (20/8/2025), dia justru ditanya terkait peristiwa tanggal 22 Januari 2025.
"Ini sangat tidak profesional," katanya.
Baca juga: 2 Seruan Roy Suryo Jelang Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi, Ancam Bungkam dan Cuma Sampai Maghrib
"Ini apa? berarti peristiwanya gak jelas," imbuhnya saat ditemui sebelum pemeriksaan.
Karena tempos delicty dalam surat tertanggal 22 Januari 2025, sehingga Roy bertekat tidak akan menjawab jika hal itu tidak ada kaitan dengan dia.
"Pertanyaan yang gak ada hubungannya dengan surat, yakni tanggal 22 Januari 2025 tidak akan kami jawab," katanya dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (20/8/2025).
Roy beralasan karena dipanggil sebagai saksi, maka dia hanya akan menerangkan apa yang dia tahu, lihat dan dengarkan.
"Kalau tanggal 22 kami tidak mendengar, melihat dan tidak berada di lokasi, kami gak akan menjawab. Karena kami bukan ahli," katanya.
Roy juga menuding pihak pelapor dalam hal ini Jokowi sebagai pengecut karena tidak menunjuk siapa yang dilaporkan secara jelas.
"Katanya, bukan saya yang mengatakan (soal nama-nama terlapor), itu pengecut namanya. Dia justru membenturkan sesama anak bangsa. Membenturkan penyidik polda metro jaya untuk mencari-cari kepada pasal yang ada," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa tanggal 22 Januari 2025 itu adalah saat pelapor dalam hal ini, Jokowi mengetahui dan melihat kali pertama sejumlah rekaman video di media sosial terkait dirinya.
Ada 24 tayangan di sosial media yang berisi pernyataan-pernyataan yang sifatnya mencemarkan dan memfitnah Presiden ke-7 RI.
Dari statemen-statemen itu, salah satunya diucapkan Roy Suryo.
Tayangan ini berisi muatan fitnah yang menuduh Jokowi membuat dan menggunakan ijazah palsu.
Lalu, ada juga yang mencemarkan nama baik karena pernyataan itu disebarkan ke publik.
"Termasuk juga rekayasa teknologi, karena ada tayangan yang mengklaim dirinya ahli, menggunakan aplikasi teknologi, kesimpulannya di tayangan itu disebut ijazah itu bukan milik pak Jokowi, tapi milik Dul Matno," terang Rivai dikutip dari tayangan Apa Kabar Indonesia Malam, Kompas TV pada Rabu (20/8/2025).
Karena itu, lanjut RIvai, selain pasal KUHP, dia juga melaporkan pasal 35 UU ITE.
"Ada juga Pasal 32 yakni menggunakan data elektronik tanpa izin. Tayangan itu dilakukan pengurangan, pemotongan dengan tujuan mengatakan tidak asli," ungkap Rivai.
Dari video-video ini kemudian dikumpulkan dan dilihat Jokowi pada tanggal 22 Januari 2025, sehingga dia menggunakan tempos delicty pada tanggal tersebut.
"Karena ini delik aduan, ada korelasi antara korban yang merasa dirugikan. Jadi, tanggal 22 Januari 2025 itu dilihat Pak Jokowi dan merasa dirugikan," tukasnya.
Dalam kesempatan terpisah, mantan Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, meminta Roy Suryo untuk mengikuti saja proses hukumnya, tidak perlu membuat heboh.
"Gak usah diramaian dulu. Ikutin aja permainan. Kalau membuat sesuatu yang heboh, takutnya ada hal-hal yang mengakibatkan persepsi hukum lain dari pihak-pihak yang merasa tersinggung. Ikutin aja," saran Ito di acara yang sama.
Jika merasa tidak sesuai, menurut Ito ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan.
Misalnya, jika merasa penyidik tidak profesional, maka Roy bisa melaporkan ke Propam.
Roy juga berhak tidak memberikan keterangan atau menjawab pertanyaan penyidik karena itu juga diatur di KUHAP.
Lalu, ketika nantinya dia ditetapkan tersangka, ada upaya hukum lain yakni praperadilan.
"Ikutin aja," tandas Ito Sumardi.
Roy Suryo Dicecar 118 Pertanyaan

Roy Suryo, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025) sore.
Usai diperiksa, Roy memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengaku mendapat ratusan pertanyaan dalam pemeriksaan hari ini.
"Ada 118 pertanyaan dengan 52 halaman dan semua saya jawab clear. Tidak ada yang tidak saya jawab. Jangan salah, saya bukan tidak menjawab, semua saya jawab, ya. Semua saya jawab ke-118 pertanyaan itu dari awal sampai akhir dan semua selesai," ujarnya, Rabu sore, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Roy mengatakan ia menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ia ketahui, seperti data diri maupun hal-hal yang menyangkut latar belakangnya.
"Misalnya apa? Oh, saya lahir di mana, dulu pendidikannya apa, orang tua siapa, data diri apa, kemudian apa yang saya ketahui, apa yang saya tekuni selama ini tentang latar belakang telematika saya seperti apa, definisi telematika seperti apa. Ya, itu yang saya jawab," paparnya.
Roy juga mengungkapkan, dari penyidik menanyakan mengenai 37 link atau tautan. Ia mengaku sempat menanyakan mengenai link tersebut kepada penyidik.
"Dari 37 link itu semua ada saya enggak? (dijawab) 'Enggak ada, Pak, Bapak enggak ada di semua itu'. Ya sudah selesai. Ngapain ditanyakan yang enggak ada saya? Meskipun mungkin satu dua ada saya, tetapi itu sangat sporadis dan sangat minimalis, dari 37 itu hanya beberapa dan itu di bawah seperenamnya yang ada saya," ucapnya.
Dia mengaku sempat ditanya apakah ia memiliki akun media sosial, lalu ia mengaku menjawab tidak punya. Ia mengatakan salah satu buktinya ia tidak pernah membuat posting atau unggahan.
Roy juga mengatakan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah melakukan penyiaran lewat YouTube karena tidak punya kanal YouTube.
Kemudian terkait kemunculannya di acara TV, Roy Suryo mengatakan ia hanya diundang selaku narasumber. Terkait hal itu, Roy mengatakan itu bukan salah dia, bukan salah TV atau media yang mengundang juga.
"Akhirnya ya sudah, pemeriksaan itu akhirnya cepat sekali. Apa yang bisa saya jawab dan saya jawab. Meskipun tadinya memang saya harus tanda tangan 24 berkas. Tapi masing-masing berkas itu semua sudah clear. Saya jawab dan saya jelaskan posisinya," tuturnya.
Di samping itu, Roy menyebut ada pertanyaan dari penyidik mengenai peristiwa yang dia tidak ada di dalamnya.
"22 Januari saya tidak mengerti itu peristiwa apa, ada di Jakarta Pusat itu di mana, tidak ada juga. Ini kan lucu, sesuatu yang saya tidak ada di dalamnya, saya tidak disebut di dalamnya, orang-orang yang ada di situ juga tidak ada saya, (tapi) ditanyakan kepada saya," tuturnya.
Diberitakan Kompas.tv, Roy Suryo bersama pengacara Kurnia Tri Royani, dan Wakil Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah menghadiri pemeriksaan terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8/2025).
"Saya bersama dengan bu Kurnia, Rizal Fadillah hadir memenuhi panggilan pertama selaku saksi," kata Roy saat tiba di Polda Metro Jaya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia pun mengungkapkan alasan dirinya baru hadir dalam pemeriksaan setelah sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Menurut penjelasannya, dirinya tidak dapat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena telah memiliki agenda kegiatan lain.
"Kenapa kami baru hadir sekarang? Karena memang jelas kemarin, tiga hari yang lalu kita bergembira merayakan 80 tahun kemerdekaan Indonesia. Kebetulan saya, Rismon, dan dokter Tifa me-launching buku, judulnya Jokowi's White Paper," ujarnya.
Lebih lanjut, pakar telematika itu menegaskan dalam pemeriksaa hari ini, pihaknya akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tercantum dalam surat panggilan.
"Hari ini kami akan jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang tertulis dan tersurat dalam surat panggilan. Pertanyaan yang tidak ada hubungannya yang ada di surat, yaitu tangal 22 Januari 2025 tidak akan kami jawab, clear ya," ucapnya.
"Karena kami sifatnya saksi, saksi hanya melihat dan mendengar. Kalau tanggal 22 (Januari) kami tidak medengar apa pun, tidak melihat apa pun, tidak ada di lokasi itu ya kami tidak boleh menjawab, saksi tidak boleh berpendapat, yang boleh berpendapat itu ahli," kata Roy Suryo.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Seperti diberitakan, tudingan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, belakangan ini semakin masif dihembuskan oleh sejumlah pihak.
Merasa dirugikan, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya pada 30 Maret 2025 dan menyerahkan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari laporan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 26 Maret 2025 di Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, Jokowi mengetahui adanya video di media sosial yang dianggapnya memfitnah dan mencemarkan nama baiknya, terutama karena menuding ijazah S1 miliknya sebagai palsu.
"Jokowi meminta Aide-de-Camp (ADC) atau ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial," ungkap Ade Ary di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Mei 2025.
Merasa dirugikan, Jokowi kemudian resmi melaporkan kelima orang tersebut ke Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Setelah menerima laporan, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung menyelidiki perkara tersebut.
Ade Ary mengungkapkan, tahap awal penyelidikan mencakup pengambilan keterangan dari para saksi guna melakukan klarifikasi dan pendalaman kasus.
"Sampai dengan hari ini, setidaknya ada 24 saksi yang telah diambil keterangannya dalam tahap pendalaman proses penyelidikan," tambahnya.
Ia juga menekankan, terlapor dalam perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Ada beberapa nama yang dijelaskan oleh pelapor selaku korban, dan peristiwa ini sedang dilakukan proses pendalaman saat ini," ucapnya.
Ade Ary mengungkapkan barang bukti yang diserahkan oleh Jokowi dalam laporan tersebut.
"Antara lain ada satu buah flashdisk berisikan 24 link video YouTube serta konten di media sosial X," jelasnya.
Selain itu, penyelidik dari Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menerima fotokopi ijazah dan print out legalisasi.
"Kami juga menerima fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ungkapnya.
Lima orang dilaporkan Ade Ary mengungkapkan kelima nama yamg dilaporkan adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri Royani.
Namun, ia menegaskan bahwa status kelima nama ini masih dalam proses penyelidikan.
"Terlapornya, tidak disebutkan siapa. Karena ini membutuhkan proses pembuktian. Jadi, ketika rekan-rekan bertanya, 'apakah terlapor? Kapan terlapor?', kami masih menunggu hasil penyelidikan," ujar Ade Ary.
Oleh karena itu, kapasitas kelima individu yang disebut dalam laporan Jokowi saat ini adalah sebagai saksi.
"Ini adalah saksi dalam sebuah peristiwa yang dilaporkan, dan ini juga harus dipahami oleh rekan-rekan," tambahnya.
Belakangan, penyidik akhirnya menaikkan kasus ini ke penyidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Roy Suryo Minta Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi Hanya Sampai Maghrib"
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
ijazah Jokowi
Penyidik Polda Metro Jaya
Roy Suryo Diperiksa
Rivai Kusumanegara
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ratusan Lilin untuk Bupati Pati Sudewo di Alun-Alun, Disebut Jadi Simbol Kritik Karena Menghilang |
![]() |
---|
Langkah Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Ponsel Hilang di Pesta Rakyat Surabaya Bisa Diambil Lagi, Ini Cara dari Polrestabes |
![]() |
---|
Silfester Sakit Apa? Hingga Absen Sidang PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla |
![]() |
---|
Kasus Lisa Mariana Berlanjut, Setelah Tes DNA dengan Ridwan Kamil Kini Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.