Berita Viral

Langkah Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Sesuai Harapan

Bareskrim Polri memastikan hasilnya, Ridwan Kamil ternyata bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase WartaKota.com/Istimewa
LANGKAH SELANJUTNYA - ilustrasi untuk artikel Langkah Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Sesuai Harapan 

“Dengan hasil (tes DNA) bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” tegasnya. 

Rizki menambahkan, hasil tersebut menjadi dasar penyidik untuk mengambil langkah berikutnya. 

“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” ucapnya. 

Pengumuman Hasil Tes DNA

Hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana dan anaknya telah diumumkan oleh Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Hasil DNA tersebut menunjukkan jika anak Lisa Mariana berinisial CA itu tidak memiliki kecocokan atau nonidentik dengan Ridwan Kamil.

"Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025), dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.

Kepala Lembaga Kedokteran Kepolisian (Karolabdokkes) Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwani mengatakan, CA memang anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak Ridwan Kamil.

"50 persen hasil tes DNA menunjukkan CA anak biologis Lisa Mariana.  Tapi bukan anak Ridwan Kamil,' tambahnya. 

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal saat Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwah Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana atas pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil dalam Instagramnya.

Adapun, mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. 

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved