Berita Viral

Langkah Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Sesuai Harapan

Bareskrim Polri memastikan hasilnya, Ridwan Kamil ternyata bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase WartaKota.com/Istimewa
LANGKAH SELANJUTNYA - ilustrasi untuk artikel Langkah Lisa Mariana Usai Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Tak Sesuai Harapan 

Surya.co.id - Bagaimana Langkag Lisa Mariana usai mengetahui hasil tes DNA Ridwan Kamil?

Kasus tes DNA antara Ridwan Kamil dan anak selebgram Lisa Mariana, CA, masih menjadi perhatian publik. 

Bareskrim Polri memastikan hasilnya, Ridwan Kamil ternyata bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana

Kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan, menegaskan kliennya legowo menerima kenyataan tersebut. 

“Untuk hasil yang jelas, kami dari kuasa hukum Lisa Mariana mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim maupun Pusdokkes Polri mulai dari pengambilan tes DNA sampai dengan hasil. Klien kami sangat menerima apa pun hasilnya,” ujar Jhon Boy, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja kepolisian yang dinilai sudah bekerja profesional. 

“Seperti statement dari pihak Bapak RK (Ridwan Kamil) maupun kuasa hukumnya, apa pun hasilnya tetap nanti akan bertanggung jawab ke depannya. Atas hasil hari ini, kami sangat puas,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Lisa Mariana Berlanjut, Setelah Tes DNA dengan Ridwan Kamil Kini Diperiksa KPK

Rencana Langkah Lanjutan 

Meski menerima hasil tes DNA, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya masih mempertimbangkan kemungkinan meminta pendapat kedua atau second opinion. 

“Adapun nanti gimana, klien kami ada second opinion, nanti akan dibicarakan ke depannya. Jadi untuk saat ini sudah cukup,” kata Jhon. 

Namun, hingga kini respons langsung dari Lisa Mariana belum bisa disampaikan. 

“Kalau tanggapan dari Lisa, saya belum bisa jawab, karena hari ini saya baru mau ketemu dengan dia,” lanjutnya. 

Di sisi lain, Bareskrim Polri memastikan proses hukum tetap berlanjut. 

Laporan pencemaran nama baik yang diajukan Ridwan Kamil akan diproses setelah adanya hasil tes DNA. 

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyatakan hal itu dalam konferensi pers. 

“Dengan hasil (tes DNA) bahwa saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” tegasnya. 

Rizki menambahkan, hasil tersebut menjadi dasar penyidik untuk mengambil langkah berikutnya. 

“Bahwa berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan perkara ini,” ucapnya. 

Pengumuman Hasil Tes DNA

Hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid) Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana dan anaknya telah diumumkan oleh Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).

Hasil DNA tersebut menunjukkan jika anak Lisa Mariana berinisial CA itu tidak memiliki kecocokan atau nonidentik dengan Ridwan Kamil.

"Hasil saudara RK dan LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," ujar Kasubdit 1 Dittipidisber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Bareskrim, Rabu (20/8/2025), dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.

Kepala Lembaga Kedokteran Kepolisian (Karolabdokkes) Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwani mengatakan, CA memang anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak Ridwan Kamil.

"50 persen hasil tes DNA menunjukkan CA anak biologis Lisa Mariana.  Tapi bukan anak Ridwan Kamil,' tambahnya. 

Perseteruan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil berawal saat Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah.

Ridwah Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana atas pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.

Ridwan Kamil menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi.

“Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil dalam Instagramnya.

Adapun, mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. 

Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved