Berita Viral

Pantas Gaji PNS 2026 Tak Naik, Prabowo Cuma Prioritaskan 8 Program, Begini Nasib Guru dan Dosen

Inilah penyebab Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 mendatang tak ada kenaikan. Begini Nasib Guru dan Dosen.

kolase Tribun Pontianak
GAJI PNS 2026 - Ilustrasi gaji PNS. Gaji PNS 2026 Tak Naik, Prabowo Cuma Prioritaskan 8 Program. 

Anggaran Guru dan Dosen Tetap Dijaga

Meski tidak ada kenaikan gaji PNS dalam RAPBN 2026, Presiden Prabowo memastikan pemerintah tetap menyiapkan alokasi khusus untuk guru dan dosen.

“Untuk gaji, penguatan kompetensi, dan kesejahteraan guru serta dosen, dialokasikan Rp178,7 triliun.

Termasuk tunjangan profesi guru non-PNS dan ASN daerah tetap disiapkan secara memadai,” kata Prabowo.

Viral Isu Gaji PNS Naik 16 Persen pada 2025

Sebelumnya, Kenaikan gaji PNS (pegawai negeri sipil) sempat viral dan masuk daftar Google Trends mulai Selasa, 8 April 2025.

Tren pencarian gaji PNS naik 2025 berangsur-angsur meningkat pencariannya sampai saat ini.

Untuk diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat.

Lantas, apakah benar gaji PNS naik 2025?

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama menegaskan bahwa belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS 2025.

"Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," ujar Vino, Selasa (8/4/2025), melansir dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, secara aturan kenaikan gaji PNS disetujui dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Vino menambahkan, pihaknya akan menyampaikan kepada publik kalau memang ada kebijakan baru mengenai gaji PNS.

"Nanti kalau memang ada kebijakan baru soal gaji PNS, nanti kami sampaikan," paparnya.

Sejauh ini, belum ada perubahan mengenai gaji PNS 2025. Artinya, gaji PNS tahun ini masih mengacu pada peraturan yang terakhir, yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved