Berita Viral

Kesalahan Fatal Bupati Pati Sudewo saat Akan Naikkan PBB, Abaikan Arahan Pemprov: Kajian Belum Ada

Terungkap kesalahan fatal Bupati Pati Sudewo saat akan naikkan PBB 250 persen, hingga akhirnya berujung demo ricuh. Abaikan arahan Pemprov.

Dok Warga via Kompas.com
KESALAHAN BUPATI PATI - Bupati Pati, Sudewo berjalan kaki mendatangi langsung posko donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan gerbang Kantor Bupati Pati, Jumat (8/8/2025) malam. 

Ia terakhir menjabat sebagai staf keuangan.

Sementara suaminya yang juga ikut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sudah mengabdi di RSUD tersebut selama 13 tahun.

Selama bekerja di RSUD Soewondo Pati, Haning dan suaminya hanya berstatus karyawan kontrak.

Namun, ia dan suaminya tak menyangka bila pengabdian mereka bertahun-tahun berakhir di tahun 2025.

Saat itu, Haning dan 220 karyawan RSUD yang berstatus sebagai pekerja tak tetap harus kembali menjalani tes, meski pada saat awal masuk mereka menjalani tes.

"Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat," kata Haning dikutp dari Tribunjateng.com.

Setelah menceritakan hal tersebut, Haning pun tak bisa membendung air matanya.

Nasib serupa dialami Siti Masruhah. Ia sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 20 tahun.

Di tengah asa untuk menjadi pegawai tetap, justru ia malah terkena PHK.

Alasannya sama, dinilai tidak kompeten setelah gagal mengikuti tes.

"Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos. Pengumumannya hanya ada nomor, nama dan keterangan lolos atau tidak lolos. Tidak ada angka perangkingan. Tahun ini malah dipecat," ujarnya.

Agus Triyono pun menceritakan hal yang sama. Dirinya terkena PHK setelah mengabdi lebih dari 17 tahun di RSUD Soewondo Pati.

Kini ia pun menjadi pengangguran.

"Hasilnya (tes) nggak lolos, sekarang enggak kerja lagi," ujar dia.

Muhammad Suaib yang sudah mengabdi untuk RSUD Pati 16 tahun dan Siswanto yang sudah mengabdi 14 tahun pun mengalami nasib serupa, terkena PHK setelah mengikuti tes dan dinyatakan tak kompeten.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved