Berita Viral
12 Pelanggaran Bupati Sudewo Diungkap di Pansus DPRD Pati, Begini Tangisan Eks Karyawan yang di-PHK
DPRD Kabupaten Pati mengungkap ada 12 dugaan pelanggaran Bupati Sudewo selama menjabat sejak 2024.
SURYA.CO.ID - DPRD Kabupaten Pati mengungkap ada 12 dugaan pelanggaran Bupati Sudewo selama menjabat sejak 2024.
12 dugaan pelanggaran itu dirangkum dari 22 poin tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa saat mendesak Bupati Sudewo mundur pada Rabu (13/8/2025).
Selain tentang kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen, dugaan pelanggaran yang dilakukan Sudewo diantaranya dengan pemecatan atau PHK ratusan eks karyawan RSUD Soewondo, Pati, Jawa Tengah.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD, Teguh Bandang Waluyo menyampaikan itu dalam rapat Pansus pada Kamis (14/8/2025).
Saat itu pansus memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Baca juga: Sosok Teguh Bandang Waluya Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Sebut Karena Panggilan Hati
Di antaranya, eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD Soewondo, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, dan Plt Kepala BKPSDM Pati.
Ada lima perwakilan eks karyawan RSUD dari total 220 orang yang mengalami pemutusan kerja dihadirkan di dalam rapat Pansus.
Rapat Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo tersebut pun diwarnai tangis saat dua mantan pegawai RSUD memberikan keterangan.
Haning Dyah dan Siti Masruhah, dua mantan pegawai RSUD Soewondo menangis terisak di hadapan anggota dewan.
Tangis Haning dan Siti pecah saat pimpinan dan anggota Pansus menanyakan keadaan dan harapan mereka setelah tak lagi menjadi karyawan RSUD.
Haning diketahui sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 10 tahun.
Ia terakhir menjabat sebagai staf keuangan.
Sementara suaminya yang juga ikut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sudah mengabdi di RSUD tersebut selama 13 tahun.
Selama bekerja di RSUD Soewondo Pati, Haning dan suaminya hanya berstatus karyawan kontrak.
Namun, ia dan suaminya tak menyangka bila pengabdian mereka bertahun-tahun berakhir di tahun 2025.
Saat itu, Haning dan 220 karyawan RSUD yang berstatus sebagai pekerja tak tetap harus kembali menjalani tes, meski pada saat awal masuk mereka menjalani tes.
"Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat," kata Haning dikutp dari Tribunjateng.com.
Setelah menceritakan hal tersebut, Haning pun tak bisa membendung air matanya.
Nasib serupa dialami Siti Masruhah. Ia sudah mengabdi di RSUD Soewondo Pati selama 20 tahun.
Di tengah asa untuk menjadi pegawai tetap, justru ia malah terkena PHK.
Alasannya sama, dinilai tidak kompeten setelah gagal mengikuti tes.
"Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos. Pengumumannya hanya ada nomor, nama dan keterangan lolos atau tidak lolos. Tidak ada angka perangkingan. Tahun ini malah dipecat," ujarnya.
Agus Triyono pun menceritakan hal yang sama. Dirinya terkena PHK setelah mengabdi lebih dari 17 tahun di RSUD Soewondo Pati.
Kini ia pun menjadi pengangguran.
"Hasilnya (tes) nggak lolos, sekarang enggak kerja lagi," ujar dia.
Muhammad Suaib yang sudah mengabdi untuk RSUD Pati 16 tahun dan Siswanto yang sudah mengabdi 14 tahun pun mengalami nasib serupa, terkena PHK setelah mengikuti tes dan dinyatakan tak kompeten.
Para mantan pegawai honorer korban PHK RSUD RAA Soewondo Pati sempat ikut dalam aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025 di Alun-alun Kabupaten Pati.
Mereka bersama perserta aksi unjuk rasa sempat menggelar selamatan dan doa bersama.
Mereka berdoa agar aksi unjuk rasa Rabu (13/8/2025) berjalan lancar dan tuntutan bisa terpenuhi.
Bupati Pati Sudewo diketahui melakukan kebijakan perampingan pegawai RSUD dengan alasan efisiensi anggaran.
Menurutnya, jumlah pegawai honorer terlalu banyak, jauh melebihi kebutuhan.
“Jumlah tenaga honorer sangat berlebih. Ada sekira 500 orang. Padahal seharusnya cukup hanya 200 orang,” kata dia pada Sabtu (22/3/2025).
Menurut Sudewo, jumlah tenaga honorer yang terlalu banyak sangat membebani keuangan RSUD.
Akibatnya, fasilitas dan pelayanan jadi tidak maksimal.
Dia juga mengkritisi prosedur penerimaan tenaga honorer yang menurut dia selama ini tidak tepat.
“Sebelumnya, penerimaan pegawai honorer tidak melalui prosedur yang benar. Tidak ada seleksi, tidak ada tes. Tidak ada pengumuman."
"Pokoknya asal masuk sehingga menjadi over dan membebani rumah sakit,” tutur Sudewo.
Pihaknya lalu memerintahkan Direktur RSUD Pati, Rini Susilowati untuk menggelar seleksi pegawai tetap yang diikuti seluruh tenaga honorer.
Mereka yang dinyatakan tidak lolos tes diberhentikan.
Sudewo menjamin, mekanisme seleksi tersebut adil dan objektif.
Alasan Pembentukan Pansus Hak Angket

Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak angket ini disepakati dalam rapat paripurna DPRD Pati sebagai respons atas gejolak masyarakat Pati yang berunjungrasa menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya pada Rabu (13/8/2025).
Seperti diketahui, Sudewo didesak mundur setelah membuat kebijakan kontroversial yaitu menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Meski akhirnya kebijakan itu dicabut, namun puluhan ribu warga masih menggelar demonstrasi besar-besaran di alun-alun hingga kantor bupati pada Rabu (13/8/2025).
Baca juga: Bisakah Bupati Pati Sudewo Langsung Dicopot Usai Didemo Warga Tuntut Lengser? Ini Kata Ahli Hukum
Diceritakan Teguh Bandang Waluya, rapat paripurna itu tidak direncanakan sebelumnya.
"Jam 9 kami sudah di kantor DPRD, karena kami tahu rakyat pasti pengen ketemu dengan kita," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Kamis (14/8/2025).
Kemudian, sekira pukul 11.00 WIB, tiba-tiba massa mendesak masuk ke DPRD dan mendorong anggota derwan masuk ke ruang paripurna.
"Jam 11 lebih, massa tiba-tiba masuk ke DPRD tanpa diduga. Kami sedang ngobrol, pintu ruangan kami didobrak, kami didorong-dorong oleh massa untuk masuk ke paripurna sehingga Sekwan tidak mempersiapkan absen dan undangan," ungkap Teguh.
Teguh mengaku saat itu kaget karena tiba-tiba massa mengepung gedung dewan dan mendesak agar digelar paripurna.
Bahkan, lanjut Teguh, saat itu yang mengabsen adalah massa dengan menyebut jumlah fraksi satu persatu.
Akhirnya, dari 50 anggota dewan, yang hadir ada 42, meliputi semua fraksi, termasuk 3 partai yang mengusung Sudewo dalam pilkada 2024.
"Ke toilet aja kami harus dikawal (warga) sebelum paripurna selesai," katanya.
Akhirnya paripurna membuat perubahan jadwal, kemudian menetapkan adanya hak angket.
Menurut Teguh, penetapan hak angket ini didasarkan pada panggilan hati dari masing-masing anggota dewan menyikapi kondisi saat ini.
Meski hak angket ini tidak direncanakan sebelumnya, namun diakui Teguh, tiga hari sebelumnya, memang ada pertemuan dari para ketua fraksi menyikapi kondisi Pati saat ini dan kemungkinan adanya ricuh atau keos saat demo tanggal 13 Agustus 2025.
"Ada inisiator dari beberapa fraksi, kita ambil tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat kecewa dengan kita," katanya.
Saat rapat paripurna kemarin, ternyata sejumlah fraksi sudah menyiapkan catatan-catatan terkait kebijakan bupati Sudewo hingga akhirnya muncul kesepakatan hak angket ini.
"Teman-teman sudah menyiapkan semuanya. Itu semua fraksi. Bahkan Partai Gerindra juga punya catatan sendiri," katanya.
Disinggung tentang kebijakan bupati menaikkan PBB-P2 250 persen, diakui Teguh, kebijakan itu tidak pernah dikonsultasikan ke DPRD.
"Kami tidak tahu pembahasan Perbup (tentang kenaikan PBB-P2 250 persen). Ujug-ujug kami mendapat tembusan terkait kenaikan pajak 250 persen. Tidak ada komunikasi dan konsultasi.
Adanya sudah jadi, kami dikasih surat tembusan," katanya.
Diakui Teguh, sebenarnya ketua DPRD Pati sudah mengingatkan kepada Bupati Sudewo tentang kemungkinan adanya gejolak dengan kenaikan pajak tersebut.
Namun saat itu bupati bersikukuh akan melanjutkan kebijakannya.
"Kata bupati, saat itu sudah dibahas para tokoh masayrakat dan temanteman kades. Memang saat itu ada pertemuan camat-camat se kabupaten pati, kades yang diundang," katanya.
Teguh bahkan mengaku baru tahu ada kenaikan itu setelah muncul beritanya di sejumlah media.
"Kami awalnya lewat media sosial, Setelah itu surat muncul, lewat pimpinan DPRD kami," tukasnya.
Siapakah Teguh Bandang Waluya?
Teguh Bandang Waluya adalah politisi PDI Perjuangan.
Dia lolos menjadi anggota DPRD Pati periode 2024-2029 melalui daerah pemilikan Pati 2.
Meliputi Kecamatan Margoyoso, Gunungwungkal, Cluwak, Tayu, Dukuhseti
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tangis Dyah Tak Terbendung di Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati, 10 Tahun Mengabdi
Bupati Pati Sudewo
Pemakzulan Bupati Pati Sudewo
Pansus Hak Angket
Bupati Pati Didesak Mundur
RSUD Soewondo Pati
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ingat Rizki Juniansyah, Peraih Emas Olimpiade Paris 2024? Borong Juara Lagi dan Pecahkan Rekor Dunia |
![]() |
---|
Cerita Haru Ratma dan Subani, Satpam dan OB Kampus Akhirnya Jadi PPPK usai Hampir 20 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Kisah Pilu Diki, Sopir Ojol Indramayu Viral Rela Beri Tumpangan Gratis untuk Anak Yatim Piatu |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nashrudin Azis, Mantan Wali Kota Cirebon yang Viral Gara-gara Anak Curi Sepatu di Masjid |
![]() |
---|
Keikhlasan 3 Korban Runtuhnya Ponpes Al Khoziny yang Tubuhnya Diamputasi, Kondisi Haikal Tak Terduga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.