Berita Viral

12 Pelanggaran Bupati Sudewo Diungkap di Pansus DPRD Pati, Begini Tangisan Eks Karyawan yang di-PHK

DPRD Kabupaten Pati mengungkap ada 12 dugaan pelanggaran Bupati Sudewo selama menjabat sejak 2024. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng
MANANGIS - Eks Karyawan RSUD Soewondo yang di-PHK menangis saat hadir di pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Kamis (14/8/2025). 

Menurutnya, jumlah pegawai honorer terlalu banyak, jauh melebihi kebutuhan.

“Jumlah tenaga honorer sangat berlebih. Ada sekira 500 orang. Padahal seharusnya cukup hanya 200 orang,” kata dia pada Sabtu (22/3/2025).

Menurut Sudewo, jumlah tenaga honorer yang terlalu banyak sangat membebani keuangan RSUD.

Akibatnya, fasilitas dan pelayanan  jadi tidak maksimal.

Dia juga mengkritisi prosedur penerimaan tenaga honorer yang menurut dia selama ini tidak tepat.

“Sebelumnya, penerimaan pegawai honorer tidak melalui prosedur yang benar. Tidak ada seleksi, tidak ada tes. Tidak ada pengumuman."

"Pokoknya asal masuk sehingga menjadi over dan membebani rumah sakit,” tutur Sudewo. 

Pihaknya lalu memerintahkan Direktur RSUD Pati, Rini Susilowati untuk menggelar seleksi pegawai tetap yang diikuti seluruh tenaga honorer.

Mereka yang dinyatakan tidak lolos tes diberhentikan.

Sudewo menjamin, mekanisme seleksi tersebut adil dan objektif.

Alasan Pembentukan Pansus Hak Angket

HAK ANGKET - Teguh Bandang Waluya, anggota DPRD Pati, Jawa Tengah yang menjadi ketua panitia khusus (pansus) hak angket atau pemakzulan Bupati Sudewo.
HAK ANGKET - Teguh Bandang Waluya, anggota DPRD Pati, Jawa Tengah yang menjadi ketua panitia khusus (pansus) hak angket atau pemakzulan Bupati Sudewo. (kolase kompas TV/tribun jateng)

Hak angket yaitu hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak angket ini disepakati dalam rapat paripurna DPRD Pati sebagai respons atas gejolak masyarakat Pati yang berunjungrasa menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya pada Rabu (13/8/2025). 

Seperti diketahui, Sudewo didesak mundur setelah membuat kebijakan kontroversial yaitu menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. 

Meski akhirnya kebijakan itu dicabut, namun puluhan ribu warga masih menggelar demonstrasi besar-besaran di alun-alun hingga kantor bupati pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Bisakah Bupati Pati Sudewo Langsung Dicopot Usai Didemo Warga Tuntut Lengser? Ini Kata Ahli Hukum

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved