Amalan Islam

Sholat Jumat Hukumnya Apa? Simak Penjelasan Lengkap Niat dan Keutamaannya

Melaksanakan Sholat Jumat hukumnya adalah wajib bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan, hukumnya tidak diwajibkan.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SHOLAT JUMAT - Sholat Jumat Hukumnya Apa? Simak Penjelasan Lengkap Niat dan Keutamaannya 

“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)

Hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni.

Artinya, “Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 

Adapun udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunnahan menghadiri shalat jamaah adalah sebagai berikut:

1. Hujan yang dapat membasahi pakaiannya. 

2. Salju. 

3. Dingin baik siang maupun malam.

4. Sakit (berat) yang membuatnya sulit untuk mengikuti shalat Jumat dan shalat jamaah. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur. 

5. Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Baca juga: Bacaan Doa Jumat Sore Setelah Ashar, Ini Hadist dan Keutamannya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved