Selasa, 19 Mei 2026

Maling Motor 4 TKP Dilumpuhkan Tim Macan Giri Polres Gresik dengan Timah Panas

Dari hasil pengembangan kasus, pelaku tercatat sudah melancarkan aksi kejahatan Curanmor di empat TKP berbeda.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id/Humas Polres Gresik
PENYERAHAN MOTOR POLRES GRESIK - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (kiri) bersama Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya (tengah) bersama Eko Wahyudi (kanan) keluarga korban curanmor di Mapolres Gresik, Senin (18/7/2026). 

Setelah menerima laporan, Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan seorang pria mencurigakan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

"Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyisiran di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Moch Sodikin," beber Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Pihaknya menuturkan saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya yang kini masih buron.

"Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

Lebih lanjut AKBP Ramadhan menyampaikan dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah.

Setelah menemukan motor dengan kunci masih tertancap, pelaku langsung menghidupkan kendaraan dan membawanya kabur dari halaman rumah korban.

 

Rekam Jejak Kejahatan 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol W-449x-AO, satu buah tas warna biru, satu topi warna krem, satu pasang kunci T, satu masker hitam, satu kemeja abu-abu, dan satu celana warna hitam.

Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi lain, yakni dua kali di wilayah Menganti, satu kali di Cerme, dan satu kali di Surabaya.

Saat ini polisi masih memburu satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 509x FG milik korban lain yang belum ditemukan, sekaligus memburu pelaku lain berinisial S alias Saiful yang berperan mengawasi situasi sekitar saat aksi berlangsung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," pungkasnya.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta mengaktifkan kembali ronda atau siskamling di lingkungan masing-masing.

Eko Wahyudi keluarga korban datang ke Mapolres Gresik, sepeda motornya akhirnya kembali.

Sepeda motor tersebut biasanya digunakan untuk mengantar ke sekolah.

"Terimakasih Polres Gresik, pesan kepada masyarakat hati-hati mayarakat, selalu menjaga kendaraan dengan menggunakan kunci ganda," imbuhnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved