Maling Motor 4 TKP Dilumpuhkan Tim Macan Giri Polres Gresik dengan Timah Panas
Dari hasil pengembangan kasus, pelaku tercatat sudah melancarkan aksi kejahatan Curanmor di empat TKP berbeda.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Polres Gresik berhasil menangkap maling motor hanya dalam hitungan jam usai kejadian Curanmor.
- Tersangka Zazuli dilumpuhkan polisi karena mencoba melawan petugas saat ditangkap di Menganti.
- Dari hasil pengembangan kasus, pelaku tercatat sudah melancarkan aksi kejahatan di empat TKP berbeda.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus Moch. Sodikin alias Zazuli, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis halaman rumah yang telah beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Hanya dalam hitungan jam sejak ada laporan kejadian Curanmor, maling motor itu sudah berhasil ditangkap.
Baca juga: Dua Pengedar Narkoba di Gresik Dibekuk, 23 Paket Sabu Siap Edar Disita
Tindakan Tegas Terukur Petugas
Pria berusia 42 tahun asal Perak Timur, Pabean Cantikan, Kota Surabaya itu kembali mendekam di balik jeruji besi.
Zazuli dilumpuhkan oleh Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik.
Kakinya dihadiahi timah panas usai mencoba melawan petugas saat ditangkap.
Sementara satu pelaku lain berinisial S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Curanmor di Pagi Hari
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan aksi pencurian terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban di Dusun Geger Wetan RT 02 RW 02 Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme, Gresik.
Korban, Amanah Sofie Nur Laili ,21, seorang mahasiswa asal Desa Iker-Iker Geger, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam bernopol W-449x-AO milik keluarganya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp 17 juta.
Diketahui peristiwa bermula saat korban pulang ke rumah sekitar pukul 12.40 WIB untuk berganti pakaian.
Korban memarkir sepeda motor di halaman rumah dalam kondisi mesin mati, namun kunci kendaraan masih tertinggal di dashboard motor.
Selang beberapa menit kemudian, ayah korban, Ainur Rofiq, keluar rumah dan mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cerme.
Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan Berkendara pada Pelajar di Sekolah
Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku
Setelah menerima laporan, Tim Macan Giri Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menerima informasi masyarakat terkait keberadaan seorang pria mencurigakan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
"Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyisiran di lokasi. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Moch Sodikin," beber Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.
Pihaknya menuturkan saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama rekannya yang kini masih buron.
"Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena desakan ekonomi untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Lebih lanjut AKBP Ramadhan menyampaikan dalam menjalankan aksinya, pelaku berjalan kaki mencari sasaran kendaraan yang lengah.
Setelah menemukan motor dengan kunci masih tertancap, pelaku langsung menghidupkan kendaraan dan membawanya kabur dari halaman rumah korban.
Rekam Jejak Kejahatan
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol W-449x-AO, satu buah tas warna biru, satu topi warna krem, satu pasang kunci T, satu masker hitam, satu kemeja abu-abu, dan satu celana warna hitam.
Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah lokasi lain, yakni dua kali di wilayah Menganti, satu kali di Cerme, dan satu kali di Surabaya.
Saat ini polisi masih memburu satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 509x FG milik korban lain yang belum ditemukan, sekaligus memburu pelaku lain berinisial S alias Saiful yang berperan mengawasi situasi sekitar saat aksi berlangsung.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta," pungkasnya.
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta mengaktifkan kembali ronda atau siskamling di lingkungan masing-masing.
Eko Wahyudi keluarga korban datang ke Mapolres Gresik, sepeda motornya akhirnya kembali.
Sepeda motor tersebut biasanya digunakan untuk mengantar ke sekolah.
"Terimakasih Polres Gresik, pesan kepada masyarakat hati-hati mayarakat, selalu menjaga kendaraan dengan menggunakan kunci ganda," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Penyerahan-Motor-Polres-Gresik.jpg)