Jumat, 15 Mei 2026

KAI Daop 7 Normalisasi 2 Perlintasan di Talun Blitar: Kendaraan Besar Dibatasi

KAI Daop 7 Madiun menormalisasi dua perlintasan tanpa palang di Talun Blitar Jatim dengan penyempitan jalur demi mencegah kecelakaan.

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumen Daop 7 Madiun
NORMALISASI PERLINTASAN SEBIDANG - Petugas PT KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi dua titik perlintasan sebidang yang rawan terjadi kecelakaan di wilayah Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Rabu (13/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PT KAI Daop 7 Madiun menormalisasi dua perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Talun, Blitar.
  • Jalur di JPL 171 dan JPL 172 dipersempit untuk membatasi kendaraan besar demi mengurangi risiko kecelakaan.
  • KAI mengimbau masyarakat disiplin mematuhi rambu dan tidak memaksa melintas saat kereta akan lewat.

SURYA.CO.ID, BLITAR - PT KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi 2 titik perlintasan sebidang tanpa palang pintu di wilayah Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (13/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan, untuk meminimalisir potensi kecelakaan di perlintasan kereta api yang selama ini masih dapat dilalui kendaraan tanpa pembatas maksimal.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab bersama antara operator kereta api dan masyarakat pengguna jalan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Tohari.

Normalisasi dilakukan di petak jalan antara Stasiun Garum dan Stasiun Talun, tepatnya di JPL 171 dan JPL 172 yang berada di Desa Pasirharjo.

Jalur Dipersempit untuk Batasi Kendaraan Besar

Dalam proses normalisasi, KAI melakukan penyempitan jalur dan pemasangan patok menggunakan material rel, guna membatasi dimensi kendaraan yang melintas.

Langkah itu dilakukan, agar kendaraan besar atau kendaraan yang tidak sesuai kapasitas jalan tidak memaksa melintasi rel kereta api.

Di JPL 171, lebar jalan yang sebelumnya lebih dari 3 meter, dipersempit menjadi sekitar 1,3 meter, sehingga hanya dapat dilalui kendaraan roda dua.

Sementara di JPL 172, lebar jalan yang sebelumnya lebih dari 3 meter, kini dipersempit menjadi 2 meter.

Menurut Tohari, pematokan jalur penting dilakukan demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“Pematokan dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan besar, atau kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan yang memaksa melintas,” katanya.

KAI Gandeng Dishub dan Aparat Desa

Pelaksanaan normalisasi dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Pemerintah Desa Pasirharjo, dan Bhabinkamtibmas setempat.

KAI berharap, upaya tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

Selain melakukan normalisasi fisik, KAI juga mengingatkan pengguna jalan agar selalu disiplin mematuhi rambu lalu lintas ketika akan melintas di rel kereta api.

Hal yang Harus Diperhatikan Pengguna Jalan

  • Berhenti sebelum melintasi rel kereta api
  • Tengok kanan dan kiri sebelum menyeberang
  • Jangan menerobos saat sinyal berbunyi
  • Jangan melintas ketika palang mulai tertutup
  • Hindari memaksa kendaraan besar masuk perlintasan sempit

“Kami imbau masyarakat tidak memaksakan diri melintasi jalur KA jika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai tertutup,” tegas Tohari.

Upaya Tekan Risiko Kecelakaan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved